-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Satresnarkoba Ponorogo Amankan Sabu 300 Gram, Jaringan Madiun Terbongkar

Konferensi pers pengungkapan kasus sabu 300 gram oleh Satresnarkoba Polres Ponorogo. (Foto: Sinyal Ponorogo)
GARDAJATIM.COM:
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ponorogo mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti lebih dari 300 gram. Pengungkapan ini sekaligus membuka dugaan jaringan peredaran lintas daerah yang terhubung hingga Kota Madiun.

Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers pada Jumat, 10 April 2026. Wakapolres Ponorogo Kompol Try Widyanto didampingi Kasat Narkoba AKP Sahid menyebut, jumlah barang bukti yang disita tergolong besar dan memiliki potensi dampak luas bagi masyarakat.

“Ini bukan jumlah kecil. Dengan estimasi harga Rp1,3 juta per gram, nilai perputaran uangnya bisa mencapai sekitar Rp390 juta,” ujar Try.

Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang tersangka bernama Kipli pada 19 Maret 2026. Dari hasil pemeriksaan, Kipli mengaku memperoleh sabu dari pria berinisial INR alias Roni, warga Kota Madiun.

Berbekal keterangan tersebut, polisi melakukan pengembangan hingga akhirnya menggerebek rumah INR di Jalan Kampar, Kelurahan Taman, Kota Madiun, pada Jumat dini hari, 3 April 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan empat paket sabu masing-masing seberat sekitar 99 gram, serta satu paket kecil seberat 3,68 gram.

Total barang bukti mencapai sekitar 301,37 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 10 pak plastik klip kosong dan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

Menurut Try, jika satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang, maka barang bukti tersebut berpotensi merusak ribuan jiwa.

“Ini yang kita cegah. Dampaknya sangat luas bagi masyarakat,” kata dia.

Dari hasil pemeriksaan, INR mengakui telah menjual sabu kepada Kipli pada 10 Maret 2026. Polisi menduga INR merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas daerah yang masih terus didalami.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.

Ia juga dikenakan pasal tambahan dalam KUHP terkait kepemilikan narkotika dalam jumlah besar.

AKP Sahid menegaskan, pengungkapan ini belum menjadi akhir. Polisi masih memburu kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di atas tersangka.

“Tidak berhenti di sini. Kami akan terus kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tutupnya. (*)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar