Sertifikat Rumah Beralih Nama, Warga Jambon Ngaku Jadi Korban Pinjaman Berkedok Jual Beli
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Suprihatin saat menunjukkan foto copy sertifikat miliknya. |
Sertifikat rumah miliknya disebut telah berpindah tangan melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris, meski ia merasa hanya mengajukan pinjaman modal usaha.
Perkara itu bermula ketika Suprihatin membutuhkan dana sekitar Rp50 juta untuk modal usaha.
Ia kemudian dikenalkan oleh seorang kenalannya, Muklison Kurniawan, kepada pihak yang disebut dapat membantu pencairan dana melalui koperasi dengan jaminan sertifikat rumah.
“Awalnya saya butuh modal sekitar Rp50 juta. Dijanjikan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah saya dan katanya di koperasi,” kata Suprihatin kepada awak media, Selasa, 30 April 2026.
Namun proses yang dijalani, menurut dia, justru berujung pada penandatanganan AJB di sebuah kantor notaris di Ponorogo sehari setelah pengajuan awal dilakukan.
Suprihatin mengaku diarahkan agar tidak menyebut transaksi tersebut sebagai utang piutang.
“Bu Ernawati bilang, jangan bilang kalau ini pinjam-meminjam, bilang saja jual beli. Kalau bilang utang piutang nanti tidak cair,” ujar Suprihatin menirukan ucapan pihak yang disebut sebagai pendana.
Ia mengaku sempat dijanjikan menerima dana bersih sebesar Rp50 juta. Akan tetapi setelah dipotong biaya administrasi, pajak, dan sejumlah keperluan lain, uang yang diterimanya hanya sekitar Rp40 juta.
Kecurigaan Suprihatin mulai muncul ketika proses survei rumah dilakukan. Ia menyebut petugas justru memotret rumah milik saudaranya yang berada di dekat lokasi.
“Katanya supaya pajaknya tidak mahal karena rumah saya dianggap bagus,” katanya.
Tak hanya itu, pencairan dana disebut tidak dilakukan di kantor notaris, melainkan di sebuah rumah makan di sekitar lokasi. Penyerahan uang dilakukan secara langsung dan disaksikan seorang rekannya.
Setelah proses tersebut, Suprihatin mengaku diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai pada 14 April 2025 yang berisi kesanggupan membeli kembali rumah tersebut dalam jangka waktu tertentu.
"Surat perjanjian itu ditulis Bu Ernawati dan ada Bu Anita," ujarnya.
Dalam dokumen tersebut tercantum bahwa pihak pertama (Suprihatin) bersedia membeli kembali objek rumah sesuai kesepakatan.
Jika hingga jatuh tempo (14 April 2026) rumah tidak dapat dibeli kembali, pihak kedua (Anita Tri Sulistiyorini dan Ernawati) disebut berhak menjual rumah kepada pihak lain dan pihak pertama bersedia mengosongkan rumah tanpa kompensasi.
Menurut Suprihatin, tenggat pembelian kembali ditetapkan pada 14 April 2026. Namun nilai yang harus dikembalikan disebut melonjak drastis.
“Saya diminta mengembalikan Rp150 juta. Setelah lewat jatuh tempo malah diminta Rp158 juta. Sekarang saya diminta menyiapkan Rp10 juta sebagai DP kalau rumah mau dibeli kembali,” ujarnya.
Ia juga mengaku terdapat pengondisian saat proses penandatanganan AJB di hadapan notaris. Suami dari pihak pendana disebut mengaku sebagai kakak kandung korban.
“Katanya jangan ada orang luar, bahkan keluarga saya sendiri tidak boleh ikut masuk,” kata Suprihatin.
Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, hak milik rumah yang sebelumnya atas nama Suprihatin kini telah berpindah kepada dua nama, yakni Anita Tri Sulistiyorini, warga Ngawi, dan Ernawati, warga Magetan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dinilai menyerupai praktik pengalihan aset berkedok pembiayaan dengan jaminan sertifikat rumah.
GRIB Jaya Siap Dampingi Jalur Hukum
Merasa terpojok, Suprihatin akhirnya mengadu ke DPC GRIB Jaya Ponorogo. Ketua DPC GRIB Jaya Ponorogo, Hari Bara, menilai kasus tersebut sarat kejanggalan dan layak ditelusuri lebih jauh.
“Kita melihat ada indikasi yang tidak wajar. Mulai dari perubahan akad, nilai utang yang melonjak, sampai perpindahan sertifikat,” kata Hari Bara.
Menurut dia, pihaknya telah mencoba menjalin komunikasi dengan Ernawati, namun belum memperoleh tanggapan.
“Kalau tidak ada itikad baik, kami akan dampingi korban menempuh jalur hukum. Ini sudah keterlaluan,” ujarnya.
Hari Bara juga menyoroti kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam proses tersebut.
“Jual beli itu harus jelas, ada kwitansi, diketahui desa. Ini tidak ada. Makanya akan kita telusuri, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Ernawati belum memberikan tanggapan atas tudingan yang disampaikan korban.
Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp disebut belum mendapat respons.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman yang melibatkan jaminan aset.
Minimnya pemahaman hukum di tengah tekanan ekonomi dinilai dapat membuka celah terjadinya pengalihan aset yang merugikan masyarakat. (Fjr)
Sebelumnya
...
