Tak Terima Diabaikan, SH Terate Bojonegoro Ultimatum PB IPSI!
![]() |
| Ketua SH Terate Cabang Kabupaten Bojonegoro, Kangmas Wahyu Subagdiono, dan jajaran Dewan Cabang serta terkait lainnya dalam rapat bersama di Gedung Pulslat SH Terate Gantari Kirana. (Foto: Istimewa) |
Seruan “Saatnya SH Terate memanggil” yang digaungkan internal organisasi itu menjadi penanda konsolidasi besar di tengah kekecewaan terhadap pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) dan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) 2026. Kegiatan tersebut dinilai tidak mencerminkan prinsip netralitas serta mengabaikan fakta hukum yang ada.
SH Terate Bojonegoro Ambil Sikap
Ketua Cabang SH Terate Bojonegoro, Wahyu Subagdiono, atau yang akrab disapa Kangmas Wahyu, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam menyikapi dinamika tersebut.
Dalam rapat bersama jajaran internal mulai dari Ketua Ranting, Komisariat Pamter, LHA Cabang hingga Dewan Cabang dirumuskan sejumlah langkah strategis sebagai bentuk respons tegas terhadap sikap PB IPSI.
“Ini bukan hanya soal organisasi, tapi juga soal marwah dan keadilan. Saatnya SH Terate bersatu dan mengambil sikap,” tegas Kangmas Wahyu.
Langkah - langkah yang akan disiapkan untuk disampaikan ke pusat terkait dengan sikap yang diambil SH Terate Cabang Bojonegoro antara lain :
1. Melayangkan somasi kepada PB_ IPSI dan mempertanyakan alasan diundangnya salah satu kubu, sementara SH Terate Pusat Madiun tidak dilibatkan.
2. Penyelesaian hukum tetap dilanjutkan. Topik dan Purwanto sudah diberhentikan dalam Parluh 21.
3. Mengembalikan posisi SH Terate ke bentuk perguruan sebagai langkah kemandirian organisasi.
4. Melakukan Konsultasi dengan pakar dan lembaga negara, termasuk pendekatan politik yang konstitusional
5. Penegakan hak Merk kelas 41 sebagai bentuk perlindungan Legal organisasi.
6. Segera menerbitkan Pers Release sebagai langkah klarifikasi dan penyampaian sikip resmi kepada publik.
7. Menggelar aksi unjuk rasa besar dengan melibatkan sekitar 40 ribu anggota SH Terate.
8. Mengawal aspirasi organisasi melalui jalur konstitusional dan demokratis.
Langkah ini menunjukkan eskalasi sikap yang serius dan terukur dari SH Terate Bojonegoro dalam merespons polemik yang berkembang.
![]() |
| Ketua SH Terate Cabang Bojonegoro Wahyu Subagdiono. |
Fakta Hukum Dinilai Diabaikan
Di sisi lain, sejumlah pengamat menilai keputusan PB IPSI berpotensi mencederai prinsip netralitas dan kepastian hukum.
Pengamat hukum organisasi, Nasihin, menegaskan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara status badan hukum dan hak merek yang tidak boleh diabaikan.
“Secara hukum, hak merek SH Terate Kelas 41 telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sementara badan hukum masih dalam sengketa. Ini tidak bisa dicampuradukkan,” ujarnya.
Hal senada disampaikan pengamat organisasi Angga yang menilai langkah PB IPSI menunjukkan kurangnya kehati-hatian dalam membaca realitas hukum.
“Kalau putusan hukum yang sudah final saja diabaikan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi organisasi lain,” tegasnya.
Sementara itu, Etar mengingatkan potensi konflik di tingkat akar rumput akibat keputusan yang dianggap tidak netral.
“IPSI seharusnya menjadi penengah, bukan terlihat memihak. Ini berpotensi memicu gesekan di bawah,” ujarnya.
Seruan Persatuan dan Keadilan
Di tengah situasi ini, seruan “Saatnya SH Terate memanggil” menjadi simbol konsolidasi dan perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai tidak adil.
SH Terate Bojonegoro menegaskan bahwa organisasi harus berdiri di atas prinsip hukum dan keadilan, bukan kepentingan sepihak.
Jika tidak ada perubahan sikap dari PB IPSI, bukan tidak mungkin langkah besar—termasuk aksi massa hingga keluar dari keanggotaan—akan benar-benar diwujudkan.
“Jangan sampai hukum dikalahkan oleh kepentingan. Kalau itu terjadi, yang rusak bukan hanya organisasi, tapi juga kepercayaan publik,” pungkas Kangmas Wahyu. (Jti/Red)

