Truk Mogok di Perlintasan Blitar, KA Dhoho Tertemper dan Sempat Tertahan
GARDAJATIM.COM: Sebuah truk tertemper KA 408 (CL Dhoho) relasi Kertosono–Malang di perlintasan resmi terjaga JPL 190 Km 120+448 antara Stasiun Blitar–Garum, Selasa (28/4) pukul 21.35 WIB. 
Kondisi Truk yang Mogok setelah Insiden. (Foto: Ist.)
Insiden terjadi setelah kendaraan mogok di tengah jalur rel saat kereta api akan melintas.
Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun, Tohari, menjelaskan bahwa sebelum kejadian, perangkat peringatan di perlintasan sudah aktif.
Sirene berbunyi sebagai tanda akan adanya perjalanan kereta api, dan petugas bersiap menutup palang pintu.
“Pada saat sirene peringatan sudah berbunyi dan petugas bersiap menutup palang pintu, truk tersebut tetap melintas. Saat berada di tengah perlintasan, kendaraan tiba-tiba mengalami mogok dengan posisi tidak preipal dengan jalur kereta api, sehingga menghalangi ruang bebas jalur kereta api,” ujar Tohari.
Petugas penjaga perlintasan telah berupaya menghentikan laju kereta api dengan membawa semboyan 3.
Namun, karena jarak kereta sudah terlalu dekat, KA 408 tidak dapat berhenti sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA 408 mengalami gangguan teknis berupa patahnya plug kran.
Kereta sempat berhenti di lokasi, namun masinis dan asisten masinis dilaporkan dalam kondisi selamat.
KAI Daop 7 Madiun kemudian melakukan koordinasi dengan PPKA, petugas pengamanan, serta tim sarana untuk penanganan di lokasi.
Proses evakuasi truk berhasil diselesaikan pada pukul 22.00 WIB sehingga jalur kembali dapat dilalui.
Selanjutnya pada pukul 22.35 WIB, lokomotif berhasil diperbaiki. KA diizinkan berjalan mundur ke Stasiun Blitar dengan kecepatan terbatas 5 km/jam, didahului petugas yang membawa semboyan 3 sebagai pengamanan.
Tohari menegaskan bahwa kejadian ini menjadi pengingat bagi pengguna jalan agar disiplin saat melintasi perlintasan sebidang.
“Kami sangat menyayangkan tindakan pengguna jalan yang tetap melintas saat sirene sudah berbunyi. Perlintasan sebidang bukan tempat untuk mengambil risiko. Pelanggaran seperti ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan fatal,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa palang pintu bukan alat pengaman utama, melainkan alat bantu.
“Perlu kami tegaskan bahwa palang pintu perlintasan bukan merupakan alat pengaman utama, melainkan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api. Oleh karena itu, rambu-rambu lalu lintas yang terpasang sebelum memasuki perlintasan sebidang merupakan aturan mutlak yang harus dipatuhi oleh seluruh pengguna jalan,” tambahnya.
KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak melintas saat sirene berbunyi atau palang mulai ditutup, memastikan kondisi kendaraan prima, tidak berhenti di area perlintasan, serta selalu mendahulukan perjalanan kereta api.
“KAI berkomitmen menjaga keselamatan perjalanan kereta api, namun diperlukan kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Tohari. (Hms/Mah)