-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Uji KIR dan ODOL Disorot DPRD, Dishub Ponorogo Genjot Pengawasan

Kegiatan pembinaan dan pengawasan kendaraan angkutan barang oleh Dishub Ponorogo di wilayah Sampung. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM:
Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ponorogo mulai bergerak menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat bersama DPRD terkait maraknya truk over dimension over loading (ODOL) dan kendaraan tanpa uji KIR.

Kepala Dishub Ponorogo, Wahyudi mengatakan, pihaknya telah menggelar kegiatan pengawasan dan pembinaan di lapangan sebagai langkah awal penertiban. Kegiatan tersebut, menurut dia, telah dilaksanakan di wilayah Sampung.

“Sudah kami tindak lanjuti. Kemarin kami lakukan giat rutin sosialisasi dan pengawasan ODOL serta kelengkapan uji KIR di Sampung,” ujar Wahyudi, Jumat, 24 April 2026.

Ia menambahkan, kegiatan serupa akan terus berlanjut ke wilayah lain. Dalam waktu dekat, Dishub menjadwalkan pengawasan di Kecamatan Jenangan dan daerah lainnya secara bertahap.

Menurut Wahyudi, pendekatan yang dilakukan saat ini masih bersifat pembinaan dan pengawasan.

Petugas di lapangan memeriksa kelengkapan surat kendaraan, muatan, serta memastikan kewajiban uji KIR dipenuhi oleh para pengemudi.

“Sejauh ini kami lakukan pembinaan dan pengawasan. Untuk penindakan berupa tilang, itu kewenangan Satlantas Polres,” kata dia.

Dalam pelaksanaan di lapangan, Dishub mengaku menemukan kondisi yang mulai menunjukkan perbaikan.

Sejumlah kendaraan, terutama dump truck, dinilai sudah lebih tertib baik dari sisi muatan maupun kelengkapan administrasi.

“Di lapangan kami temukan sudah banyak yang tertib, baik muatan, kelengkapan, juga uji KIR,” ujarnya.

Meski demikian, Dishub mengakui belum bisa melakukan penindakan secara langsung terhadap pelanggaran.

Hal itu karena proses tilang harus melibatkan kepolisian, dalam hal ini Satuan Lalu Lintas Polres Ponorogo.

“Kami hanya melaksanakan pengawasan dan pembinaan. Penindakan harus didampingi Satlantas,” kata Wahyudi.

Ia menegaskan, kegiatan pengawasan dilakukan pada jam-jam tertentu, seperti yang dilakukan di Sampung pada pagi hari sekitar pukul 09.00 hingga 11.00 WIB.

Sebelumnya, DPRD Ponorogo mendesak Dishub bertindak tegas terhadap kendaraan ODOL, khususnya dump truck yang diduga belum menjalani uji KIR.

Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Agung Priyanto, menilai uji KIR merupakan instrumen penting untuk menjamin keselamatan di jalan.

DPRD juga meminta adanya sinergi antara Dishub dan kepolisian agar penertiban tidak hanya bersifat imbauan, tetapi juga disertai penegakan hukum yang konsisten.

Menanggapi hal itu, Dishub memastikan koordinasi lintas instansi akan terus diperkuat, sembari mengedepankan edukasi kepada pelaku usaha angkutan agar lebih patuh terhadap aturan.

Langkah bertahap ini diharapkan mampu menekan pelanggaran ODOL sekaligus meningkatkan keselamatan serta menjaga infrastruktur jalan di Kabupaten Ponorogo. (Fjr)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar