-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

DKPP Kabupaten Madiun Gencarkan Sosialisasi Perizinan PSAT-PDUK hingga Tingkat Desa

DKPP Kabupaten Madiun memperkuat pemahaman perizinan PSAT-PDUK bagi perangkat desa dan kecamatan. (Foto: Rimba)
GARDAJATIM.COM: Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (DKPP) Kabupaten Madiun mulai menggencarkan sosialisasi perizinan pangan segar asal tumbuhan hingga tingkat desa dan kecamatan. 

Upaya tersebut dilakukan melalui Sosialisasi Perizinan Berusaha Pangan Segar Asal Tumbuhan Produksi Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT-PDUK) di Ruang Pertemuan RM Icha Orien Tarzan, Selasa (19/5/2026).

Kegiatan itu diikuti perangkat desa dan kecamatan sebagai upaya memperluas pemahaman masyarakat terkait legalitas produk pangan segar asal tumbuhan.

Kepala Bidang Konsumsi dan Keamanan Pangan sekaligus Plt Sekretaris DKPP Kabupaten Madiun, Sri Murdilah Goida Alfiah, mengatakan perangkat desa dan kecamatan memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan informasi kepada masyarakat mengenai izin usaha pangan.

“Petugas pelayanan baik desa maupun kecamatan itu ujung tombak bagi masyarakat untuk mengetahui perizinan-perizinan. Jadi kami melibatkan beliau-beliau agar informasi tentang PSAT sudah bisa didapatkan di desa maupun kecamatan,” katanya.

Goida menjelaskan, sosialisasi tersebut mengacu pada aturan terbaru mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko serta standar produk pangan segar.

Dalam kegiatan itu, peserta mendapatkan materi teknis mengenai mekanisme pengurusan nomor registrasi PSAT-PDUK yang disampaikan Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama DKPP Kabupaten Madiun, Aldila Cinantya Kasita.

Aldila menjelaskan, PSAT merupakan izin edar bagi pangan segar asal tumbuhan seperti beras, kacang-kacangan, sayur, buah, hingga rempah-rempah yang dikemas dan memiliki merek/nama dagang.

“Kalau dikemas dan ada mereknya, itu wajib ada izin edarnya,” ujarnya.

Ia menuturkan, sejak 2021 kewenangan penerbitan nomor registrasi PSAT-PDUK bagi pelaku usaha mikro dan kecil dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. 

Sementara untuk produk dalam negeri usaha menengah dan besar serta produk luar negeri menjadi kewenangan pemerintah provinsi maupun pusat.

Menurutnya, pengajuan izin kini dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Meski berbasis daring, DKPP tetap memberikan pendampingan bagi pelaku usaha yang mengalami kendala saat proses pengajuan.

“Saat ini belum 100 persen dapat mendaftar online secara mandiri, karena pelaku usaha mikro masih banyak yang kesulitan. Jadi tetap kami dampingi di kantor sampai selesai,” jelasnya.

Selain memberikan pemahaman terkait alur registrasi, DKPP juga mengingatkan pentingnya legalitas produk pangan segar yang dipasarkan. 

Pengawasan terhadap produk pangan tanpa izin edar kini semakin ditingkatkan melalui Satgas Pangan.

DKPP Kabupaten Madiun mencatat hingga bulan April 2026 telah menerbitkan 138 nomor registrasi PSAT-PDUK sejak kewenangan perizinan dilimpahkan ke daerah pada 2021. 

Produk yang telah teregistrasi didominasi komoditas beras, rempah-rempah, sayuran, hingga polong-polongan.

DKPP berharap semakin banyak pelaku usaha pangan segar asal tumbuhan di Kabupaten Madiun yang mengurus izin edar sehingga produk lokal dapat dipasarkan lebih luas dan memiliki jaminan legalitas. (@Mah)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar