Empat Pilar Literasi Digital Ditekankan, Sosialisasi Stop Judi Online Digelar di Ponorogo
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Anggota DPRD Jatim Atika Banowati (tengah) bersama narasumber saat sosialisasi Gerakan Digital Sehat dan Stop Judi Online di Ponorogo. (Foto: doc. Gardajatim.com) |
Salah satunya melalui sosialisasi Gerakan Digital Sehat dan Stop Judi Online yang digelar di Warung Pramuka (Warpram), Jalan Pramuka, Sabtu, 30 Mei 2026.
Kepala Dinas Kominfo Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo menegaskan, bahwa pemahaman masyarakat terhadap dunia digital tidak boleh parsial.
Ia menyebut judi online hanya sebagian kecil dari kompleksitas ruang digital yang harus dipahami secara menyeluruh.
“Judi online itu hanya setitik dari dunia maya. Karena itu, masyarakat harus memahami ekosistem digital secara utuh agar tidak mudah terjebak,” ujarnya.
Sapto menjelaskan, terdapat empat pilar kecakapan digital yang perlu dikuasai masyarakat, yakni keterampilan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital. Keempatnya menjadi fondasi penting dalam membangun perilaku bermedia yang sehat, aman, dan produktif.
Dari sisi penegakan hukum, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Bambang Santoso menegaskan, bahwa praktik judi online memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Ia merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta KUHP terbaru sebagai dasar penindakan.
“Judi online bukan sekadar hiburan, tetapi ancaman serius yang berdampak pada ekonomi dan sosial masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas tersebut,” katanya.
Sosialisasi tersebut diinisiasi oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Partai Golkar Dapil IX, Hj. Atika Banowati, S.H.
Dalam sambutannya, Atika menyoroti meningkatnya keresahan masyarakat akibat maraknya judi online.
“Saat ini judi online sangat meresahkan. Kami ingin memberi pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjerumus. Saya berharap peserta bisa membawa bekal pengetahuan ini ke keluarga dan lingkungan sekitar,” ujar Atika.
Menurut dia, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara legislatif dan instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menggunakan teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
Dalam kegiatan itu juga disampaikan bahwa pemerintah pusat telah memblokir jutaan situs judi online.
Namun, kemunculan situs baru setiap hari masih menjadi tantangan dalam upaya pemberantasan.
Gerakan Digital Sehat sendiri diarahkan untuk mendorong masyarakat lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi, sekaligus melindungi diri dari ancaman siber seperti hoaks dan kecanduan judi online. (Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...


