ETLE Dinilai Meresahkan, Warga Ngrupit Ponorogo Sampaikan Protes ke Polisi
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Puluhan warga Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, mengikuti forum dialog bersama Satlantas Polres Ponorogo di Balai Desa Ngrupit. (Foto: doc. Gardajatim.com) |
Pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa Ngrupit itu menghadirkan perwakilan Satlantas Polres Ponorogo untuk memberikan penjelasan langsung kepada warga.
Warga mengaku resah karena menerima surat tilang elektronik usai melintas di jalan raya Ngrupit. Sebagian besar pelanggaran terjadi karena pengendara tidak menggunakan helm saat berkendara jarak dekat di lingkungan desa.
“Cuma lewat dekat rumah beberapa ratus meter saja, kok bisa kena ETLE,” ujar salah seorang warga.
Selain itu, seorang ibu rumah tangga mengaku telah membayar denda Rp250 ribu kepada petugas di Pos Polisi Pasar Legi tanpa menerima bukti pembayaran resmi usai mendapat surat tilang ETLE.
Kepala Desa Ngrupit, Suherwan, mengatakan forum digelar karena banyak warga kebingungan terkait mekanisme ETLE.
“Kami ingin warga mendapat penjelasan langsung agar tidak terjadi kesalahpahaman,” katanya.
Perwakilan Unit Kamsel Satlantas Polres Ponorogo, Aipda Fuad, menjelaskan ETLE merupakan sistem nasional yang bekerja otomatis melalui kamera pengawas lalu lintas.
“Penghapusan tilang elektronik bukan kewenangan kami di daerah. Semua keluhan warga akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Fuad.
Ia menegaskan nominal Rp250 ribu merupakan denda maksimal ETLE dan pembayaran resmi dilakukan melalui BRIVA BRI atau proses sidang.
Aipda Fuad, menjelaskan bahwa ETLE merupakan sistem nasional yang bekerja otomatis melalui kamera pengawas lalu lintas.
“Penghapusan tilang elektronik bukan kewenangan kami di daerah. Namun semua keluhan warga akan kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar Fuad.
Ia menegaskan nominal Rp250 ribu merupakan denda maksimal dalam sistem ETLE. Menurut dia, pembayaran resmi dilakukan melalui BRIVA BRI atau mengikuti proses sidang.
“Kalau hasil sidang lebih rendah, sisanya akan dikembalikan,” katanya.
Fuad juga menyarankan warga menunggu jadwal persidangan dan melakukan pembayaran langsung melalui Kejaksaan Negeri Ponorogo agar proses administrasi lebih jelas.
Fuad juga meluruskan informasi terkait CCTV yang terpasang di wilayah Desa Ngrupit. Menurut dia, kamera tersebut bukan perangkat ETLE milik Polres Ponorogo, melainkan dipasang pihak swasta atas permintaan desa untuk membantu pengawasan kamtibmas lingkungan.
“Untuk ETLE CCTV permanen di Ponorogo saat ini hanya satu, yakni di Tambakbayan,” katanya.
Selain ETLE statis, Satlantas Polres Ponorogo juga mengoperasikan ETLE mobile keliling serta hand ETLE yang digunakan petugas di lapangan melalui telepon genggam.
Sementara itu, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Ngrupit, Wahyu, meminta kepolisian meningkatkan sosialisasi ETLE hingga tingkat desa agar masyarakat memahami aturan lalu lintas berbasis elektronik.
“Kami berharap ada sosialisasi lebih luas supaya warga tidak merasa tiba-tiba ditilang,” ujarnya.
Kasus di Desa Ngrupit mencerminkan benturan antara kebiasaan masyarakat pedesaan dengan sistem penegakan hukum berbasis teknologi yang diterapkan secara otomatis. (Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
