Inovasi Pemdes Nailan Ponorogo, Rekrutmen Pegawai Perjanjian Kerja Jawab Kebutuhan Warga
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Pemdes Nailan merekrut tiga pegawai melalui skema perjanjian kerja untuk memperkuat pelayanan masyaraka, Jumat, 1 Mei 2025. (Foto: Desa Nailan) |
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani, mengatakan rekrutmen tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati Ponorogo Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pegawai Desa dengan Perjanjian Kerja.
“Ini menjadi hak dan kewenangan desa untuk melakukan rekrutmen pegawai desa dengan perjanjian kerja,” ujar Anik, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 75 dan 76 aturan tersebut disebutkan bahwa kepala desa dapat mengangkat pegawai dengan perjanjian kerja guna membantu tugas perangkat desa, seperti kepala urusan, kamituwo, maupun kepala seksi.
Namun, status mereka bukan perangkat desa tetap, melainkan tenaga pendukung yang disesuaikan dengan kebutuhan desa serta kemampuan keuangan yang dimiliki.
Menurut Anik, pengangkatan pegawai desa dengan sistem perjanjian kerja juga harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk mempertimbangkan aspirasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu, pengangkatan dituangkan dalam Surat Perintah Tugas (SPT) tahunan yang disertai perjanjian kerja resmi.
“Honorarium mereka dapat bersumber dari Pendapatan Asli Desa maupun sumber pendapatan lain yang sah,” katanya.
Kepala Desa Nailan, Nurhadi, mengatakan rekrutmen tersebut dilakukan karena desa mengalami kekosongan peran penting setelah modin desa meninggal dunia.
Selama ini, tugas pemulasaraan jenazah hingga pelayanan pernikahan ditangani oleh satu orang.
“Desa sangat membutuhkan. Setelah konsultasi dengan camat dan melalui musyawarah desa, akhirnya diputuskan menunjuk tiga pegawai dengan perjanjian kerja,” ujarnya.
Dari tiga pegawai yang direkrut, dua orang bertugas menangani pemulasaraan jenazah, sedangkan satu orang lainnya bertanggung jawab pada pelayanan pernikahan masyarakat.
Nurhadi berharap keberadaan tenaga tersebut mampu menjaga kesinambungan pelayanan sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.
Ia juga menilai kebijakan itu menjadi bentuk fleksibilitas desa dalam mengelola sumber daya manusia tanpa melanggar aturan yang berlaku.
Langkah Pemerintah Desa Nailan tersebut dinilai dapat menjadi contoh bagi desa lain dalam mencari solusi pelayanan publik secara cepat dan adaptif, terutama ketika menghadapi kekosongan petugas pelayanan dasar di masyarakat. (*)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
