-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Jejak Digital Ponsel Korban Bongkar Pembunuhan Mak Santi di Madiun

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan pemilik warung di Saradan. (Foto: Ist.)
GARDAJATIM.COM: Polres Madiun mengungkap kasus pembunuhan terhadap Sundari alias Mak Santi, pemilik warung di Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. 

Pelaku berinisial PRJ alias SRT (46) ditangkap setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) selama sekitar tujuh bulan.

Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara mengatakan korban ditemukan meninggal dunia di warungnya di Dusun Petung, Desa Pajaran, Kecamatan Saradan, pada 16 Oktober 2025.

“Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan memar. Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk di dada kanan yang menembus jantung hingga menyebabkan pendarahan hebat,” kata Kemas, Senin (11/5/2026).

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menemukan sejumlah barang milik korban hilang, di antaranya uang tunai dan telepon genggam Vivo Y16. 

Penyelidikan kemudian berkembang melalui penelusuran aktivitas digital ponsel milik korban tersebut. 

Berdasarkan hasil pelacakan, ponsel korban diketahui sempat aktif di sejumlah wilayah, mulai Demak, Salatiga hingga kawasan Pasar Klewer Surakarta. 

Polisi juga menemukan perangkat itu sempat digunakan untuk membuka akun TikTok milik korban setelah peristiwa pembunuhan terjadi. 

Petunjuk kemudian mengarah kepada seorang pria yang sebelumnya pernah diamankan anggota Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo, dalam kasus dugaan pencurian kotak amal. 

Saat itu, dari tangan pria tersebut ditemukan ponsel milik korban. 

Namun perkara pencurian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan sehingga pelaku sempat dilepaskan. 

Berbekal identitas dan foto pria tersebut, Satreskrim Polres Madiun kemudian melakukan pengejaran dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO). 

Polisi sempat mendatangi alamat tersangka di Yogyakarta dan Boyolali, namun pelaku diketahui sudah tidak lagi tinggal di lokasi tersebut. 

Pelarian tersangka akhirnya berakhir setelah polisi menerima informasi dari Polsek Mojolaban, Polres Sukoharjo, terkait seorang pria mencurigakan yang diduga hendak melakukan pencurian di area masjid.

“Tersangka akhirnya berhasil diamankan setelah Polsek Mojolaban memberi informasi adanya seorang pria mencurigakan yang diduga akan melakukan pencurian di masjid,” ujarnya.

Saat diamankan, tersangka membawa 39 anak kunci berbagai jenis dan sebilah pisau daging sepanjang 45 sentimeter. 

Dari hasil pemeriksaan, salah satu kunci yang dibawa tersangka diketahui cocok dengan gembok yang diamankan dari lokasi pembunuhan. 

Keterangan saksi juga menguatkan keberadaan tersangka di sekitar tempat kejadian sebelum peristiwa terjadi. 

Polisi menduga pembunuhan terjadi saat tersangka melakukan pencurian atau percobaan pencurian di warung korban. 

Aksinya diketahui korban sehingga pelaku panik dan menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga meninggal dunia. 

Berdasarkan catatan kepolisian, tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan pencurian di wilayah Yogyakarta. 

Polisi juga menyebut pelaku kerap menyasar tempat ibadah untuk melakukan aksi pencurian.

“Tersangka ini merupakan residivis kasus penganiayaan berat menggunakan senjata tajam dan pencurian. Dari catatan kami, pelaku juga kerap menyasar mushola dan masjid,” kata Kemas.

Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Tersangka dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Red)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar