-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Judi Online Disebut Ancaman, Sosialisasi Digital Sehat Terus Digencarkan di Ponorogo

Narasumber dari Dinas Kominfo Ponorogo dan Polres Ponorogo menyampaikan materi dalam sosialisasi digital sehat di Sami Lumayan. (Foto: doc. Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM:
Judi online dinilai sebagai ancaman serius bagi masyarakat, sehingga sosialisasi gerakan digital sehat terus digencarkan di berbagai wilayah di Kabupaten Ponorogo.

Kegiatan yang berlangsung di Sami Lumayan, Minggu, 31 Mei 2026, merupakan lokasi ketiga dari rangkaian sosialisasi yang diinisiasi anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur Fraksi Partai Golkar Dapil IX, Hj. Atika Banowati, S.H.

Kegiatan tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo, serta Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Bambang Santoso, sebagai narasumber.

Meski tidak hadir secara langsung, Atika Banowati menegaskan, bahwa maraknya judi online perlu mendapat perhatian serius.

“Saat ini judi online sangat meresahkan. Kami ingin memberi pemahaman kepada masyarakat agar tidak terjerumus,” kata Atika dalam keterangannya.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan dampak berkelanjutan. “Peserta diharapkan mendapatkan bekal yang bermanfaat dan bisa menyampaikan kembali kepada keluarga. Ini bagian dari sinergi dewan provinsi dengan instansi terkait,” ujarnya.

Peserta mengikuti sosialisasi gerakan digital sehat dan stop judi online di Sami Lumayan, Ponorogo.
Kepala Dinas Kominfo Ponorogo, Sapto Djatmiko Tjipto Rahardjo mengatakan, masyarakat perlu memahami dunia digital secara menyeluruh, tidak hanya dari sisi penggunaan, tetapi juga risikonya.

“Judi online itu hanya setitik dari dunia maya. Karena itu, kita harus memahami dunia digital secara utuh,” kata Sapto.

Ia menjelaskan, literasi digital mencakup empat pilar utama, yakni keterampilan digital, etika digital, keamanan digital, dan budaya digital.

Menurut dia, keempat aspek tersebut menjadi fondasi agar masyarakat mampu memanfaatkan teknologi secara bijak, aman, dan produktif.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polres Ponorogo, Ipda Bambang Santoso menegaskan, bahwa penanganan judi online tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus dibarengi edukasi kepada masyarakat.

“Tujuan kegiatan ini meningkatkan literasi digital dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya kecanduan judi online,” ujarnya.

Narasumber dan peserta berfoto bersama usai sosialisasi gerakan digital sehat dan stop judi online di Ponorogo.
Ia menambahkan, judi online berpotensi menimbulkan dampak luas, mulai dari kerugian finansial hingga gangguan sosial.

Karena itu, gerakan digital sehat dinilai penting untuk membangun kesadaran masyarakat dalam menggunakan teknologi secara bertanggung jawab.

Kegiatan sosialisasi ini juga mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) beserta perubahannya, serta ketentuan dalam KUHP terbaru terkait praktik perjudian daring.

Melalui upaya berkelanjutan ini, pemerintah dan aparat berharap masyarakat Ponorogo semakin tangguh dalam menghadapi tantangan di era digital serta mampu menghindari berbagai dampak negatif, termasuk jeratan judi online. (Fjr)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar