-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Kapolres Pacitan Soroti Dugaan Oknum di Balik Sengketa Lahan Goa Gong

Kapolres Pacitan Ayub Diponegoro Azhar. (Foto: Ist)
GARDAJATIM.COM: Polemik dua sengketa lahan di kawasan wisata Goa Gong, Kabupaten Pacitan, terus bergulir. 

Kepolisian mengisyaratkan adanya dugaan pihak tertentu yang memanfaatkan belum tuntasnya persoalan hukum terkait lahan di destinasi wisata unggulan tersebut.

Kapolres Pacitan Ayub Diponegoro Azhar menyebut konflik yang berkepanjangan berpotensi dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan tertentu. 

Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi perkembangan penyelidikan kasus klaim lahan keluarga Kateni serta laporan dugaan pemalsuan akta hibah oleh warga bernama Sutikno, Kamis (8/5/2026).

“Ketika masalah ini menggantung, bisa dimanfaatkan untuk mengambil keuntungan,” ujar Ayub kepada awak media.

Meski demikian, Kapolres belum menjelaskan lebih rinci bentuk keuntungan maupun modus yang diduga dilakukan pihak tertentu. 

Menurutnya, seluruh kemungkinan masih dalam tahap pendalaman penyidik.

“Masih lidik dan masih dugaan ini,” katanya.

Ayub menegaskan kepolisian belum dapat memastikan adanya unsur pidana maupun keterlibatan pihak tertentu dalam polemik tersebut. 

Polisi masih menunggu hasil pengukuran resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebelum menentukan langkah hukum lebih lanjut.

“Kami menunggu hasil pengukuran dari BPN,” ujarnya.

Kasus pertama berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan di area induk wisata Goa Gong oleh Kateni, ahli waris almarhum Sukimin. 

Kateni menyebut lahan seluas 3.569 meter persegi yang selama ini digunakan sebagai kawasan wisata merupakan milik keluarganya dan telah dipakai pemerintah lebih dari 32 tahun tanpa izin maupun kompensasi.

“Sudah 32 tahun dipakai, tapi kami tidak pernah diajak bicara, apalagi diberi kompensasi. Ini bukan tanah kosong, ini milik orang tua kami,” ujar Kateni, Minggu (19/4/2026).

Atas dasar itu, keluarga meminta kompensasi sebesar Rp20 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Pacitan dan mengancam meminta penutupan objek wisata Goa Gong apabila tidak ada penyelesaian. 

Pernyataan tersebut turut diperkuat mantan Kepala Desa Bomo, Suratmi, yang menyebut lahan itu memang milik keluarga Sukimin. 

Ia juga menyatakan terminal utama Goa Gong berdiri di atas lahan pribadi milik Sutikno.

Sementara itu, kasus kedua muncul setelah Sutikno melaporkan dugaan pemalsuan akta hibah dan perubahan status lahannya menjadi aset pemerintah daerah tanpa dokumen hibah sah pada 27 April 2026. 

Polisi bersama Pemerintah Kabupaten Pacitan dan BPN kemudian melakukan penelusuran langsung ke lokasi pada Kamis (7/5/2026). 

Dari hasil sementara, lahan seluas 211 meter persegi yang dipersoalkan diketahui belum pernah disertifikatkan atas nama pemerintah daerah dan masih berstatus milik pribadi. 

Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Perkimtan juga mengakui adanya kekeliruan identifikasi lahan yang sebelumnya sempat disampaikan dalam forum resmi. (@Acr)


Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar