-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

LBH Grib Jaya Ponorogo Siapkan Somasi Terkait Dugaan Pinjaman Berkedok Jual Beli Rumah Warga Jambon

Suprihati bertemu Suyatman, S.H., M.H., di Kantor Grib Jaya Ponorogo untuk meminta pendampingan hukum terkait dugaan pinjaman berkedok jual beli rumah. (Foto: doc. Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM:
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Grib Jaya Ponorogo menyiapkan langkah hukum berupa somasi terhadap pihak pendana dalam kasus dugaan pinjaman berkedok jual beli rumah yang dialami Suprihatin, warga Desa Sidoharjo, Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.

Langkah tersebut diambil setelah upaya konfirmasi kepada salah satu pihak pendana, Ernawati, warga Magetan, melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp disebut belum mendapat respons.

“Kita sampaikan kepada pengurus untuk segera dibuatkan surat somasi,” kata Suyatman, S.H., M.H., bidang hukum Grib Jaya DPC Ponorogo, usai menemui Suprihatin di Kantor Grib Jaya Ponorogo, Sabtu, 2 Mei 2026.

Suyatman bersama Darul Khusaini, S.H., M.H., menyatakan pihaknya akan terus mendampingi Suprihatin dalam proses penyelesaian perkara tersebut.

“Ini bentuk sosial ormas Grib yang nyata untuk masyarakat,” ujar dia.

Suprihatin mengaku berterima kasih atas pendampingan yang diberikan Grib Jaya Ponorogo. Ia berharap rumah yang sebelumnya menjadi miliknya dapat kembali.

“Saya berharap aset saya bisa kembali lagi,” katanya.

Saat ditanya wartawan mengenai biaya pendampingan hukum, Suprihatin menegaskan dirinya tidak dimintai bayaran.

“Saya tidak dimintai sepeser pun. Bahkan tadi Pak Suyatman juga bilang siap mengawal kasus saya sampai pengadilan tanpa minta biaya,” ujarnya.

Kasus yang dialami Suprihatin bermula ketika ia membutuhkan dana sekitar Rp50 juta untuk modal usaha.

Menurut pengakuannya, ia dikenalkan kepada pihak yang disebut dapat membantu pencairan dana melalui koperasi dengan jaminan sertifikat rumah seluas 189 meter persegi miliknya.

Namun dalam prosesnya, Suprihatin justru diminta menandatangani Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris di Ponorogo. Ia mengaku diarahkan agar tidak menyebut transaksi tersebut sebagai utang piutang.

Meski dijanjikan menerima dana bersih Rp50 juta, Suprihatin mengaku hanya memperoleh sekitar Rp40 juta setelah dipotong berbagai biaya administrasi dan pajak.

Kecurigaannya mulai muncul ketika proses survei rumah dilakukan. Menurut dia, petugas justru memotret rumah milik saudaranya yang berada di dekat lokasi.

Ia juga menyebut pencairan dana tidak dilakukan di kantor notaris, melainkan di sebuah rumah makan. Penyerahan uang dilakukan secara langsung dan disaksikan seorang rekannya.

Selain AJB, Suprihatin mengaku diminta menandatangani surat pernyataan bermeterai yang berisi kesanggupan membeli kembali rumah tersebut dalam jangka waktu tertentu. 

Dalam dokumen yang diperlihatkan, tercantum ketentuan bahwa jika rumah tidak dapat dibeli kembali hingga tenggat waktu, pihak kedua berhak menjual rumah kepada pihak lain dan pihak pertama bersedia mengosongkan rumah tanpa kompensasi.

Suprihatin menyebut tenggat pembelian kembali ditetapkan pada 14 April 2026. Namun nilai yang harus dikembalikan disebut meningkat tajam.

“Saya diminta mengembalikan Rp150 juta. Setelah lewat jatuh tempo malah diminta Rp158 juta,” katanya.

Ia juga mengaku terdapat pengondisian saat penandatanganan AJB di hadapan notaris. Menurut dia, suami dari pihak pendana disebut mengaku sebagai kakak kandung korban.

Berdasarkan dokumen yang ada, hak milik rumah yang sebelumnya atas nama Suprihatin kini telah berpindah kepada dua nama, yakni Anita Tri Sulistiyorini, warga Ngawi, dan Ernawati, warga Magetan. (Fjr)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar