-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

LSM Walidasa Minta Tender RSUD Kota Madiun Utamakan Penyedia Lokal

Tender ulang RSUD Kota Madiun diminta prioritaskan penyedia lokal. (Dok. Ist)
GARDAJATIM.COM : LSM Walidasa Kota Madiun mendesak Pemerintah Kota Madiun dan Pokja UKPBJ memprioritaskan penyedia lokal dalam tender ulang pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Madiun. 

Proyek dengan nilai Rp13,13 miliar itu dibiayai dana BLUD RSUD yang berasal dari pendapatan masyarakat Kota Madiun dan saat ini memasuki tahap evaluasi penawaran.

Tender dengan Kode 10130304000 tersebut sebelumnya sempat gagal dan kini kembali dibuka dengan jumlah peserta mencapai 99 perusahaan. 

LSM Walidasa menilai proses evaluasi ulang harus dilakukan lebih cermat agar proyek strategis sektor kesehatan itu berjalan sesuai aturan dan tidak kembali mengalami kendala.

Ketua LSM Walidasa Kota Madiun, Sutrisno, mengatakan pihaknya mendukung proses pengadaan yang terbuka dan kompetitif. 

Namun, ia meminta pemerintah mengevaluasi penyebab kegagalan tender sebelumnya, termasuk meninjau aturan yang dinilai masih lemah.

“Kami berharap Pokja UKPBJ melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyebab kegagalan tender sebelumnya, termasuk meninjau kembali Peraturan Walikota yang dinilai masih lemah Setelah terbit Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 5 Tahun 2022 yang melarang penambahan syarat kualifikasi dan syarat teknis di luar ketentuan, sudah sepatutnya dokumen tender ulang lebih bersih dan berpihak pada persaingan sehat serta pemberdayaan penyedia lokal,” ujar Sutrisno, Minggu (10/5/2026).

Ia menilai penyedia lokal memiliki kemampuan untuk menyelesaikan proyek sesuai target pekerjaan. Menurutnya, kontraktor daerah lebih memahami kondisi lapangan dan memiliki dukungan jaringan material maupun tenaga kerja setempat.

“Penyedia lokal lebih memahami kondisi lapangan di Madiun, memiliki jaringan supplier material dan tenaga kerja lokal yang kuat, serta lebih mudah diajak koordinasi. Mereka juga memiliki komitmen yang lebih tinggi karena beroperasi di daerah sendiri, sehingga risiko mangkrak atau putus kontrak di tengah jalan jauh lebih kecil. Pengalaman mereka dalam proyek-proyek daerah sebelumnya membuktikan bahwa proyek dapat terlaksana hingga selesai dengan baik,” tegasnya.

LSM Walidasa menyebut keterlibatan penyedia lokal dapat memperluas penyerapan tenaga kerja dan mempercepat perputaran ekonomi daerah. 

Selain itu, pengawasan proyek dinilai lebih mudah dilakukan karena seluruh aktivitas pekerjaan berada di wilayah Kota Madiun.

Dorongan pemberdayaan penyedia lokal tersebut disebut sejalan dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur penguatan peran UMKM dan penyedia daerah. 

LSM Walidasa juga menyatakan siap ikut melakukan pengawasan publik agar pembangunan Gedung Rawat Inap RSUD Kota Madiun berjalan tepat waktu, berkualitas, dan akuntabel. (@Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar