-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Mafia Tanah Masih Berkeliaran, ATR/BPN Minta Warga Tak Diam dan Segera Melapor

Foto Ilustrasi Ai.
GARDAJATIM.COM:
Kejahatan mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat, khususnya para pemilik lahan. Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau warga untuk tidak tinggal diam dan segera melapor apabila menemukan indikasi penyalahgunaan hak atas tanah.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (Dirjen PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa partisipasi aktif masyarakat menjadi kunci dalam memerangi praktik mafia tanah yang hingga kini masih terjadi di berbagai daerah.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Menurut Iljas, bagi sebagian besar masyarakat, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan hasil kerja keras yang memiliki nilai historis dan akan diwariskan lintas generasi.

Oleh karena itu, ia meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dokumen pertanahan, terutama sertipikat hak milik.

Ia juga mengingatkan agar dokumen penting tersebut tidak dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Pasalnya, banyak kasus mafia tanah bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga manipulasi data kepemilikan secara ilegal.

“Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi langkah awal yang sangat penting untuk mencegah praktik mafia tanah sejak dini,” katanya.

Dalam proses pelaporan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen pendukung yang lengkap, seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta riwayat transaksi apabila tersedia. Dokumen tersebut akan menjadi dasar verifikasi dalam penanganan kasus.

ATR/BPN menyediakan sejumlah kanal pengaduan yang dapat diakses masyarakat. Selain mendatangi langsung kantor pertanahan atau kantor wilayah setempat, laporan juga dapat disampaikan melalui layanan digital seperti SP4N-LAPOR!, hotline WhatsApp Pengaduan di nomor 0811-1068-0000, hingga aplikasi TUNTAS.

Iljas menambahkan, dalam pengaduan tersebut pelapor perlu menjelaskan secara rinci kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak-pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.

Selain jalur administratif, masyarakat juga didorong untuk melapor kepada aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana, seperti pemalsuan dokumen atau penyerobotan lahan.

Penanganan kasus mafia tanah, kata dia, dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat hukum guna memastikan perlindungan hak masyarakat.

Pemerintah, lanjut Iljas, berkomitmen memberantas mafia tanah dan tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang merugikan masyarakat.

“Masyarakat jangan takut melapor. Kami bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya. (Rls/Red)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar