-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Menuju WBK 2026, PA Ponorogo Perkuat Pelayanan Prima dan Antigratifikasi

Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Ponorogo, Muhammad Jati, saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan komitmen menuju WBK. (Foto: doc. Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM: Komitmen menghadirkan pelayanan peradilan yang bersih dan profesional terus diperkuat Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Ponorogo.

Dalam proses menuju predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), lembaga tersebut kini telah menuntaskan tahapan evidence atau pemenuhan data dukung dan bersiap memasuki desk evaluasi.

Ketua Pengadilan Agama Kelas IA Ponorogo, Muhammad Jati mengatakan, berbagai langkah penguatan reformasi birokrasi terus dilakukan, termasuk menggencarkan public campaign atau kampanye publik kepada masyarakat.

Menurut dia, kampanye tersebut menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa pelayanan di PA Ponorogo dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

“Kami akan mensosialisasikan kepada semua pihak agar tersampaikan bahwa PA Ponorogo sedang berjuang menuju Wilayah Bebas dari Korupsi,” ujar Muhammad Jati, Kamis, 7 Mei 2026.

Ia menegaskan, pelayanan di PA Ponorogo berorientasi pada pelayanan prima tanpa adanya praktik penyuapan, gratifikasi, maupun bentuk pelanggaran lainnya.

Seluruh masyarakat, kata dia, berhak memperoleh layanan hukum yang cepat, terbuka, dan berkeadilan.

“Pelayanan kami adalah pelayanan prima tanpa ada unsur-unsur seperti penyuapan, gratifikasi, dan pelanggaran. Jadi masyarakat dilayani secara maksimal,” katanya.

Meski proses menuju WBK kini tengah berjalan secara formal, Muhammad Jati menuturkan nilai-nilai pelayanan bersih sebenarnya telah lama diterapkan di lingkungan PA Ponorogo. 

Predikat WBK, menurut dia, menjadi penguat komitmen sekaligus bentuk akuntabilitas pelayanan kepada publik.

“Sebetulnya kami sudah melakukannya, hanya saja belum menggunakan label WBK,” ujarnya.

PA Ponorogo menargetkan penyerahan predikat WBK dapat terealisasi pada September 2026. Pencapaian tersebut diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan agama.

Selain meningkatkan kualitas layanan, PA Ponorogo juga terus membangun citra pengadilan yang lebih terbuka dan dekat dengan masyarakat.

Muhammad Jati menilai, paradigma lama yang menganggap pengadilan agama sebagai institusi yang tertutup perlu diubah melalui pelayanan yang humanis dan komunikatif.

“Masyarakat harus paham bahwa PA bukan instansi yang angker. PA adalah instansi yang memasyarakat, milik masyarakat semua,” katanya.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa esensi utama pelayanan peradilan bukan hanya menghadirkan proses hukum, tetapi juga memastikan keadilan benar-benar dirasakan masyarakat.

“Percuma kami mewujudkan rasa keadilan kalau putusannya tidak adil. Kami berusaha memberikan keadilan sepanjang itu menyangkut hak masyarakat,” ujar Muhammad Jati.

Melalui penguatan budaya kerja bersih, transparan, dan berorientasi pelayanan publik, PA Ponorogo optimistis langkah menuju WBK dapat berjalan seiring dengan meningkatnya kualitas layanan hukum bagi masyarakat. (Fjr)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar