-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Modus Sewa Motor Digadaikan Marak di Ponorogo, Warga Ngrupit Rugi Rp7 Juta

Korban menunjukkan sepeda motor yang dijadikan jaminan pinjaman. (Foto: Hary)
GARDAJATIM.COM:
Praktik penipuan dengan modus menyewa sepeda motor lalu menggadaikannya kembali kepada pihak lain kian marak di Kabupaten Ponorogo. Salah satu korban, DNG, warga Krajan, Desa Ngrupit, Kecamatan Jenangan, harus menanggung kerugian sekitar Rp7 juta setelah menerima gadai motor yang ternyata milik usaha rental.

Kasus tersebut berujung laporan ke Polsek Siman pada Senin, 25 Mei 2026.

Peristiwa bermula pada Jumat, 22 Mei 2026. Seorang rekannya, Vinoth Samudra Borti, warga Jalan Maskumambang, Desa Jenangan, datang meminjam uang dengan menjaminkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2022 warna hijau tua kepada DNG.

Karena merasa memiliki hubungan dekat dan melihat kebutuhan mendesak, DNG menyetujui pinjaman tersebut tanpa memeriksa lebih jauh legalitas kendaraan.

“Niat saya hanya menolong teman. Katanya seminggu akan dikembalikan, jadi saya percaya saja,” ujar DNG.

Namun, tiga hari berselang, motor tersebut terlacak melalui perangkat GPS. Belakangan diketahui kendaraan itu merupakan milik Marwanto, pemilik usaha rental “Usaha Bersama” di Jalan Jagadan, Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan Siman.

Pihak rental menjelaskan, motor tersebut sebelumnya disewa oleh Vinoth Samudra Borti bersama Ferlyn Fatma Sari warga Desa Josari, Jetis dengan jaminan kartu tanda penduduk (KTP) asli. Setelah masa sewa berjalan, kendaraan justru berpindah tangan dan digadaikan.

Pada Senin, 25 Mei 2026, perwakilan pihak rental mendatangi DNG dan menuntut pengembalian motor. Situasi sempat memicu perdebatan karena kedua pihak sama-sama merasa dirugikan.

DNG menolak menyerahkan kendaraan sebelum ada kejelasan atas uang yang telah ia pinjamkan.

“Di situ saya baru tahu kalau saya kena tipu. Awalnya saya kira itu motor miliknya sendiri,” kata DNG.

Karena tidak menemukan titik temu, kedua pihak sepakat membawa persoalan ini ke kantor polisi.

DNG melaporkan dugaan penipuan tersebut karena Vinoth tidak dapat dihubungi dan diduga menghilang dari alamat domisilinya.

“Saya hubungi nomor HP-nya tidak aktif. Saya cari ke rumah dan kos sesuai alamat di surat perjanjian juga sudah tidak ada,” ujarnya.

Kapolsek Siman AKP Nanang Budianto mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan memfasilitasi penyelesaian antara korban dan pemilik kendaraan.

"Untuk sementara, motor tersebut diamankan di Mapolsek Siman atas kesepakatan bersama," ujarnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap praktik gadai kendaraan yang tidak jelas asal-usulnya.

“Kami harapkan warga mengecek kelengkapan surat kendaraan maupun identitas pemberi jaminan. Jika meragukan, sebaiknya dibatalkan meskipun dengan orang yang sudah dikenal,” kata Nanang.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa niat baik tanpa verifikasi dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, terutama dalam modus penyalahgunaan kendaraan rental yang kini mulai marak di wilayah Ponorogo. (Fjr)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar