-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Peringati Harkitnas 2026, KAI Daop 7 Madiun Libatkan Anak Muda Sosialisasi Keselamatan Perlintasan

KAI Daop 7 Madiun bersama generasi muda menggelar sosialisasi keselamatan saat peringatan Harkitnas 2026. (Foto: Ist)
GARDAJATIM.COM: PT KAI (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun menggandeng generasi muda menggelar sosialisasi keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang (JPL) 285 dan 286 di Kediri, Rabu (20/5/2026). 

Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memperingati Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 tahun 2026.

Momentum Harkitnas yang mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara” dimanfaatkan KAI Daop 7 Madiun untuk mengajak generasi muda terlibat dalam aksi edukatif kepada masyarakat, khususnya pengguna jalan raya di sekitar perlintasan kereta api.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan kolaborasi tersebut menjadi bentuk sinergi antara KAI dan generasi muda dalam menumbuhkan kepedulian terhadap keselamatan publik.

“Generasi muda atau Gen Z dan milenial saat ini adalah motor penggerak transformasi bangsa. Melalui generasi muda, kami ingin menyalurkan energi positif dan semangat kepahlawanan modern. Kebangkitan nasional hari ini bukan lagi angkat senjata, melainkan bangkitnya kesadaran, kedisiplinan, dan kepedulian terhadap keselamatan publik, salah satunya di perlintasan sebidang,” ujar Tohari.

Dalam kegiatan tersebut, KAI Daop 7 Madiun bersama generasi muda juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas saat melintas di perpotongan sebidang antara jalan dan jalur kereta api.

Tohari mengingatkan, aturan mengenai keselamatan di perlintasan sebidang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api.

Selain itu, aturan lain juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang mengatur kewajiban pengemudi kendaraan untuk berhenti ketika sinyal berbunyi, palang pintu mulai ditutup, mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

“Keselamatan di perlintasan sebidang adalah tanggung jawab bersama. KAI, pemerintah, dan masyarakat—khususnya anak-anak muda—harus menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas,” tambahnya. 

Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut menjadi bagian dari semangat kebangkitan nasional yang diwujudkan melalui komitmen kerja nyata demi pelayanan transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat. (Hms/Mah)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar