-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Polres Madiun Kota Gagalkan Distribusi 3 Juta Batang Rokok Ilegal Antarprovinsi

Konferensi Pers Polres Madiun Kota. (Dok. Ist)
GARDAJATIM.COM : Polres Madiun Kota bersama tim gabungan TNI berhasil mengungkap peredaran lebih dari 3 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai serta menggagalkan dugaan aksi balap liar dalam dua operasi berbeda di wilayah Kabupaten Madiun. 

Dua penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait aktivitas yang dinilai meresahkan dan melanggar hukum.

Pengungkapan kasus rokok ilegal dilakukan di Rest Area Tol Kertosono–Solo, wilayah Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, Rabu (6/5/2026). Kasus terungkap setelah petugas menerima informasi adanya kendaraan truk boks yang dicurigai mengangkut rokok tanpa pita cukai melintas di jalur tol.

Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan dan menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan. 

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan jutaan batang rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk boks Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi B-9039-JXR.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, S.I.K., mengatakan dua orang turut diamankan dalam operasi tersebut, yakni U.D. (40), warga Gresik, yang diduga berperan sebagai pengawal kendaraan dan A.J. (37), warga Bogor, yang menjadi sopir truk.

"Petugas menyita sebanyak 3.106.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek, rinciannya meliputi rokok merek Marbol sebanyak 1.268.000 batang, Marllena 140.000 batang, serta Zeba sebanyak 1.698.000 batang. Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap Kapolres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, rokok ilegal tersebut diketahui berasal dari wilayah Kabupaten Pamekasan dan rencananya akan dikirim menuju kawasan Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. 

Kedua terduga pelaku juga mengaku pernah melakukan pengiriman serupa sebelumnya dan menerima upah jutaan rupiah dari setiap perjalanan.

Kapolres menambahkan, akibat peredaran rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian hingga sekitar Rp3 miliar.

"Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, dalam operasi terpisah, Polres Madiun Kota juga berhasil menggagalkan dugaan aksi balap liar di kawasan Jalan Raya Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Kamis dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.

Penindakan dilakukan usai petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di depan SPBU Teguhan. Saat anggota Satlantas bersama personel Polsek Jiwan mendatangi lokasi, petugas mendapati dua unit sepeda motor yang diduga akan digunakan untuk balap liar beserta dua mobil pengangkut kendaraan.

Polisi kemudian mengamankan dua unit motor Yamaha Jupiter, satu unit Suzuki Ertiga warna putih bernopol L 1104 VM, serta satu unit Honda Jazz warna putih bernopol L 1577 RE.

"Selain kendaraan, petugas juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat sebagai joki dan mekanik. Dari hasil pemeriksaan awal ditemukan sejumlah pelanggaran lalu lintas, mulai dari dugaan balap liar, kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai standar, hingga administrasi kendaraan dan pengemudi yang tidak lengkap. Seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor Satlantas untuk proses penindakan lebih lanjut," pungkasnya. (@Hms)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar