-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Sidang Keliling PA Ponorogo Permudah Akses Keadilan, Warga Sambit hingga Slahung Merasa Terbantu

Suasana sidang keliling di Balai Desa Campurejo dengan hakim sedang memimpin persidangan dan masyarakat hadir. (Foto: doc. Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM:
 Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Ponorogo kembali melaksanakan sidang keliling di Balai Desa Campurejo, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Jumat (8/5).

Program tersebut menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat, khususnya bagi para pihak yang terkendala jarak, waktu, dan biaya untuk datang langsung ke kantor pengadilan.

Ketua Pengadilan Agama Ponorogo, Muhammad Jati mengatakan, sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan, seperti di kantor desa maupun kecamatan.

Menurutnya, program tersebut bertujuan memberikan akses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan bagi masyarakat.

“Ini untuk mempermudah akses, menghemat biaya, dan efisiensi waktu,” ujar Muhammad Jati, Kamis, 7 Mei 2026.

Ia menambahkan, pola jemput bola menjadi langkah konkret lembaga peradilan dalam mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Dengan sidang yang digelar lebih dekat dari domisili para pihak, masyarakat dinilai tidak lagi terbebani biaya transportasi maupun waktu perjalanan yang panjang.

Ditemui terpisah, Hakim Pengadilan Agama Ponorogo, Maftuh Basuni menjelaskan, pelaksanaan sidang keliling di Balai Desa Campurejo kali ini menangani sekitar 30 perkara. Seluruh pihak yang berperkara berasal dari wilayah sekitar lokasi sidang.

“Ada 30 perkara yang disidangkan hari ini,” katanya, Jumat, 8 Mei 2026.

Menurut Maftuh, sepanjang tahun 2026 terdapat sekitar 200 perkara sidang keliling yang ditangani PA Ponorogo.

Advokat SM Law Office Suryo Alam, S.H., M.H - Mega Aprilia, S.H., usai mengikuti sidang keliling di Desa Campurejo.
Namun untuk tahun ini pelaksanaannya dipusatkan di satu lokasi, yakni Balai Desa Campurejo, Kecamatan Sambit.

“Sebelumnya ada dua tempat, namun karena jumlah hakim berkurang, tahun ini pelaksanaan sidang keliling hanya di satu lokasi,” ujarnya.

Pelaksanaan sidang keliling juga mendapat perhatian dari kalangan advokat. Advokat SM LAW Office, Mega Aprilia menilai sidang keliling menghadirkan proses yang lebih sederhana dan fleksibel bagi masyarakat pencari keadilan.

“Lebih fleksibel, sederhana, dan lebih memudahkan,” katanya.

Menurut Mega, kehadiran sidang keliling di Desa Campurejo membuat prinsipal maupun pihak pendamping perkara lebih mudah dalam mengatur waktu dan proses administrasi.

“Cukup memudahkan. Biasanya sidang harus ke Kantor Pengadilan Agama Ponorogo, sedangkan melalui sidang keliling lokasinya berada di sekitar domisili para pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Muhamad Nasirudin Malik yang hadir sebagai saksi dalam sidang keliling mengaku sangat terbantu dengan program tersebut.

Warga Slahung itu menilai masyarakat dari wilayah Sawoo, Jetis, Sambit dan sekitarnya kini lebih mudah mengakses layanan pengadilan.

“Biayanya gratis dan sangat membantu masyarakat,” katanya.

Ia berharap program sidang keliling terus dilaksanakan secara berkelanjutan agar akses keadilan semakin dekat dengan masyarakat desa. (Fjr)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar