Sorotan Publik atas Suspensi 11 SPPG di Ponorogo, Kasus Nailan Dipertanyakan
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Foto: Ilustrasi Ai. |
Salah satu yang menjadi perhatian adalah SPPG di Desa Nailan, Kecamatan Slahung, yang dinilai telah memenuhi sejumlah persyaratan, namun tetap masuk daftar penghentian sementara operasional.
Sorotan itu mencuat setelah akun media sosial milik Haji Agus Zamroni mempertanyakan dasar kebijakan tersebut.
Ia menilai SPPG Nailan semestinya tidak termasuk dalam daftar suspend karena telah lolos uji baku mutu air limbah serta mengantongi sertifikasi standar laik higiene sanitasi (SLHS).
“Perlu dipertanyakan, untuk SPPG Nailan yang sudah lulus uji baku mutu air limbah dan sudah tersertifikasi SLHS kok ikut disuspensi. Ada masalah apa?” tulis Agus, Sabtu, 30 Mei 2026.
Ia juga menambahkan, dari sisi bangunan dan peralatan dapur, fasilitas di SPPG Nailan tergolong baru dan memenuhi standar.
Bahkan, pihak mitra dan yayasan disebut telah membeli instalasi pengolahan air limbah (IPAL) portabel sejak 9 Mei 2026, yang kini dalam proses pemasangan sejak 28 Mei 2026.
Agus menilai kebijakan tersebut berdampak langsung terhadap anak-anak penerima manfaat program MBG di wilayah tersebut.
“Kasihan anak-anak penerima manfaat di Nailan yang sangat menanti MBG sebagai hak mereka,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Koordinator Wilayah SPPI MBG Ponorogo, Shiella Ammanda mengatakan, bahwa proses suspensi dilakukan berdasarkan data yang telah dikumpulkan sebelumnya, termasuk hasil pendataan sebelum batas waktu (cut off) penetapan.
“Pada saat cut off data dilakukan, IPAL tersebut memang belum terpasang. Kami sudah melakukan pendataan dari sebelum 9 Mei 2026,” kata Shiella saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, pihak pengelola SPPG yang telah melakukan perbaikan atau pemenuhan syarat dapat mengajukan pencabutan status suspend. Namun, proses tersebut harus melalui tahapan verifikasi ulang.
“Silakan mengajukan pencabutan suspend. Nanti kami lakukan validasi, dan jika sudah sesuai, akan diproses oleh pihak terkait untuk penerbitan surat pencabutan suspend,” ujarnya.
Shiella menambahkan, pihaknya tidak dalam posisi menyalahkan pihak tertentu, melainkan memastikan seluruh SPPG memenuhi standar yang telah ditetapkan.
“Kami juga ingin SPPG yang ada di Ponorogo bagus dan sesuai semua,” kata dia.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa proses akhir pencabutan suspend akan melibatkan Kedeputian Pengawasan (Tauwas).
Setelah hasil verifikasi dinyatakan sesuai, barulah surat pencabutan suspend dapat diterbitkan dan SPPG kembali diizinkan beroperasi.
Sementara itu, Kepala SPPG Nailan, Syurga Setya Putra, saat dihubungi membenarkan adanya penghentian sementara operasional di unitnya. Namun, ia belum memberikan penjelasan rinci terkait penyebab kebijakan tersebut.
“Benar, untuk sementara dihentikan. Untuk detailnya, kami mohon waktu karena masih akan melakukan koordinasi dengan pihak mitra,” kata Syurga. (Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
