-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Tak Dipecat, Oknum Guru Pelaku Dugaan Pelecehan di SDN 1 Bandar hanya Dipindahtugaskan Jadi Staff

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK) Dinas Pendidikan Pacitan, Rino Budi Santoso.

GARDAJATIM.COM: Kasus dugaan pelecehan terhadap beberapa siswa yang dilakukan oknum guru di SDN 1 Bandar Pacitan berinisial SKR akhirnya telah final dengan sanksi berupa pemindatugasan menjadi staf ke Dinas Pendidikan Pacitan.

Sebelumnya, kasus yang mulai mencuat sejak bulan Februari lalu ini menuai sorotan tajam dari publik.

Pasalnya, baik orang tua maupun korban enggan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Sehingga kabar ini sempat menjadi bola liar di media sosial. 

Menurut Rino Budi Santoso, Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Kabid PTK) Dinas Pendidikan Pacitan mengatakan, sanksi berupa pemindatugasan ini diputuskan setelah melalui beberapa pertimbangan. 

Salah satunya belum adanya kekuatan hukum yang membuktikan secara sah kasus tersebut.

"Sanksinya pembebasan jabatan, yang semula guru menjadi staf," ujar Rino saat dimintai keterangan, Rabu (6/5/2026).

"Ya yang jelas benar tidaknya hanya dia pribadi yang tahu. Misal seorang guru mencium siswanya, itu maksudnya melecehkan atau tidak kan kita tidak tahu," imbuhnya .

Selain itu, pertimbangan lainnya ialah karena oknum guru tersebut telah memasuki usia pensiun.

"Staf administrasi hanya sampai 58 tahun dan saat ini yang bersangkutan sudah berusia 57 tahun 8 bulan. Sehingga langsung proses pensiun," jelas Rino.

Meski demikian, Rino menjelaskan bahwa seharusnya guru yang pensiun akan mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian satu tingkat. Namun, dengan adanya kasus ini, oknum guru tersebut tidak akan mendapatkan meskipun tak di PTDH.

"Seharusnya guru yang akan pensiun mendapatkan pangkat pengabdian, tapi yang bersangkutan tidak akan dapat," pungkasnya. (Eko)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar