-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Batu Bara Macet, Rakyat Berhak Menolak Gelap Tanpa Ganti Rugi

Foto: Ilustrasi Ai.
Oleh: M.Ng. Fajar Setiawan Wartoprasetyo.

GARDAJATIM.COM: Masyarakat tidak boleh memaklumi mati lampu kronis hanya karena urusan perut pembangkit yang gagal diurus oleh negara.

Ketika krisis pasokan batu bara kalori menengah (medium rank coal) memicu pemadaman bergilir serentak di Pulau Jawa, penyedia setrum negara tidak bisa lagi bersembunyi di balik tameng "permintaan maaf".

Listrik bukan komoditas manja yang arusnya boleh putus-nyambung sesuka hati. Ia adalah urat nadi ekonomi publik yang diputar menggunakan uang pajak rakyat, dan setiap detik kegelapan adalah kerugian nyata yang wajib dibayar tunai melalui kompensasi tanpa tapi.

Ironi Rantai Pasok di Negeri Kaya Tambang
Sangat menggelikan mendengar alasan bahwa pemadaman masal ini terjadi akibat macetnya pasokan bahan bakar.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara blak-blakan membongkar fakta bahwa kuota batu bara nasional kita melimpah ruah. Akar masalahnya klise: urusan komersial, harga, dan kegagalan mitigasi kontrak seberat 20 juta ton.

Karena kekacauan ini murni lahir dari meja negosiasi bisnis dan buruknya perencanaan operasional internal, maka demi hukum, kondisi ini haram dikategorikan sebagai keadaan kahar (force majeure).

Ini adalah murni kelalaian manajemen. Konsekuensinya jelas: hak ganti rugi masyarakat tidak boleh dinegosiasikan atau dipotong sepeser pun.

Jeritan Daerah: Ponorogo Bukan Sekadar Contoh di Atas Kertas
Dampak nyata dari salah urus energi ini bukan sekadar statistik di ruang rapat Jakarta. Di daerah seperti Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pemadaman listrik yang beruntun sudah memicu keresahan akut di kalangan pelaku usaha lokal.

Para pemilik UMKM, dari industri rumahan hingga warung kopi, mulai menghitung hari dengan rasa cemas akibat kehilangan omzet harian secara drastis.

Bagi para pengusaha ini, persoalannya bukan karena mereka enggan mencari solusi alternatif seperti menggunakan genset. Menyewa atau membeli genset adalah jalan keluar darurat yang mudah dipikirkan, tetapi secara ekonomi itu adalah sebuah pemiskinan paksa.

Mengoperasikan genset berarti membakar bahan bakar tambahan yang melambungkan biaya operasional di tengah daya beli masyarakat yang sedang lesu.

Mengapa beban inefisiensi dan kegagalan kontrak korporasi penyedia listrik harus ditalangi oleh dompet para pengusaha kecil di daerah?

Sektor UMKM: Korban Paling Berdarah-darah
Secara nasional, sektor yang menyerap mayoritas tenaga kerja ini dipaksa mati suri setiap kali aliran listrik diputus sepihak.

Bagi pelaku usaha kuliner, mati lampu berarti bahan baku makanan di lemari pendingin membusuk dan rusak. Bagi industri konfeksi, percetakan, dan bengkel rumahan, pemadaman berarti mesin-mesin produksi berhenti total, tenggat waktu klien terlewati, dan pendapatan harian menguap begitu saja.

Kerugian berantai di sektor hilir ini jauh lebih besar dibanding hitung-hitungan di atas kertas, dan permohonan maaf saja tidak akan pernah bisa membayar kerugian omzet mereka.

Standar Ganda yang Melelahkan
Hubungan antara konsumen dan penyedia listrik di negeri ini sudah lama timpang dan berwajah arogan:

• Konsumen telat bayar: Denda langsung berbunyi, sekring disegel, dan ancaman putus aliran listrik langsung melayang ke pagar rumah.

• Penyedia gagal pasok listrik: Alat elektronik warga rusak, UMKM gulung tikar, dan anak-anak terpaksa belajar di bawah temaram lilin, sementara penyedia jasa cukup melempar siaran pers permohonan maaf.

Standar ganda ini harus diakhiri. Aturan [Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019] yang mengatur penalti hingga 500% dari biaya beban bukan sekadar hiasan kertas.

Aturan ini adalah instrumen efek jera agar korporasi setrum negara sadar bahwa merugikan publik memiliki konsekuensi finansial yang sangat mahal.

Jangan Persulit Hak Rakyat dengan Birokrasi
Kini, pemerintah memang telah menurunkan tim pengawasan khusus bersama BPKP untuk membereskan karut-marut pembangkit.

Namun, langkah di hulu itu tidak ada artinya jika di hilir rakyat masih harus mengemis untuk mendapatkan haknya.

Kompensasi pemadaman di atas batas Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) harus dicairkan secara otomatis, transparan, dan instan pada siklus tagihan atau pengisian token bulan berikutnya. Rakyat tidak perlu lagi dibebani prosedur klaim yang berbelit-belit.

Mengalirkan listrik dengan andal adalah kewajiban konstitusional; membayar ganti rugi saat gagal adalah batas paling minimum dari sebuah tanggung jawab moral. ***
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar