BGN Terbitkan Surat Edaran Baru soal MBG, Sugeng Srikandi Jelaskan Skema Insentif
![]() |
| Petugas SPPG Patihan Kidul, Kecamatan Siman, Ponorogo, melakukan pendampingan operasional Program Makan Bergizi Gratis. (Foto: Arsip Gardajatim.com) |
Wakil Kepala BGN yang juga Juru Bicara BGN, Arumsari, mengatakan surat edaran itu disusun untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan program sekaligus mengoptimalkan penggunaan sumber daya.
“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” kata Arumsari dalam konferensi pers, Kamis, 18 Juni 2026.
Selama kebijakan tersebut berlaku, distribusi makanan bergizi dihentikan sementara bagi seluruh penerima manfaat, termasuk peserta didik, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (3B).
Meski kegiatan distribusi dihentikan, BGN memastikan fasilitas SPPG tetap dijaga. Sistem pengamanan tetap berjalan dengan petugas yang bertugas secara bergantian selama 24 jam untuk menjaga aset dan mendukung kesiapan operasional ketika program kembali dijalankan.
BGN juga meniadakan pemberian insentif operasional kepada SPPG yang tidak beroperasi selama masa libur.
Kebijakan tersebut diperkirakan menghasilkan penghematan anggaran sekitar Rp3 triliun dengan mempertimbangkan ribuan SPPG yang telah aktif dan durasi penghentian operasional selama 18 hari.
“Dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Jika dikaitkan dengan jumlah SPPG yang telah beroperasi sebanyak 27.820 dan insentif selama 18 hari, efisiensi yang dapat dilakukan mencapai sekitar Rp3 triliun,” ujarnya.
Di tengah terbitnya surat edaran tersebut, salah satu Mitra BGN asal Ponorogo sekaligus Ketua Yayasan Berkah Srikandi Abadi, Sugeng Hariono atau yang akarab disapa Sugeng Srikandi menyatakan, pihaknya menghormati dan mendukung kebijakan yang diambil pemerintah.
Ia menilai penyesuaian operasional merupakan bagian dari upaya menjaga keberlanjutan Program Makan Bergizi Gratis.
Sugeng juga memberikan penjelasan mengenai skema pendanaan yang selama ini kerap disalahartikan sebagai insentif bagi mitra pengelola dapur.
Menurut dia, alokasi dana sebesar Rp15.000 per penerima manfaat telah dibagi untuk sejumlah kebutuhan operasional.
“Dari Rp15 ribu per penerima manfaat, Rp10 ribu digunakan untuk bahan baku makanan, Rp3 ribu untuk operasional dapur, dan Rp2 ribu merupakan komponen yang selama ini sering disebut sebagai insentif,” ujar Sugeng.
Ia menjelaskan, apabila sebuah SPPG melayani sekitar 3.000 penerima manfaat, maka komponen Rp2.000 tersebut akan bernilai sekitar Rp6 juta dalam satu hari.
“Menurut saya, dana itu lebih tepat dipandang sebagai biaya sewa dapur. Jadi masyarakat tidak perlu keliru menganggapnya dana insentif yang diterima mitra,” katanya.
Sugeng menambahkan bahwa para mitra tetap berkomitmen menjalankan amanah program pemerintah.
“Apa pun kebijakan yang ditetapkan BGN, termasuk penyesuaian terkait operasional maupun insentif, kami siap mendukung. Yang terpenting, program ini tetap memberi manfaat bagi masyarakat,” tutupnya. (Fjr)
