Darurat Sampah di Jatim, Atika Banowati Soroti Peran Masyarakat dan Dorong Bank Sampah Jadi Solusi
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Anggota Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Hj. Atika Banowati, S.H., menggelar sosialisasi bertema "Kebersihan adalah Tanggung Jawab Kita" di Hotel Maesa, Ponorogo. (Foto: doc. Gardajatim.com) |
Hal itu disampaikan Atika saat menggelar sosialisasi bertema "Kebersihan adalah Tanggung Jawab Kita" di Hotel Maesa, Ponorogo, Sabtu (27/6/2026).
Dalam sambutannya, Atika mengatakan kegiatan sowan (sosialisasi dewan) merupakan bagian dari fungsi DPRD untuk mendekatkan wakil rakyat dengan masyarakat sekaligus memberikan edukasi mengenai isu-isu yang menjadi perhatian publik.
"Persoalan sampah sekarang menjadi tanggung jawab bersama. Bahkan di tingkat provinsi kondisinya sudah darurat sampah. Paling tidak, kita harus mulai dari diri sendiri dengan tidak menambah timbulan sampah sehingga dapat meminimalkan beban lingkungan," ujarnya.
Menurut Atika, perubahan perilaku masyarakat menjadi kunci dalam menekan laju peningkatan volume sampah yang setiap tahun terus bertambah.
Sementara itu, Ketua Komunitas Hijau, Endang Widayati, mengingatkan bahwa krisis sampah bukan semata-mata disebabkan oleh banyaknya sampah yang dihasilkan, melainkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengelolanya.
Ia memaparkan, sedikitnya 105 ton sampah diangkut setiap hari menuju tempat pembuangan akhir (TPA) di Ponorogo.
Angka tersebut belum termasuk sampah dari pasar, pondok pesantren, sekolah, perkantoran, maupun aktivitas lainnya.
"Tanpa pengelolaan yang baik, sampah akan mencemari tanah, air, dan udara. Karena itu dibutuhkan inovasi dan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya," kata Endang.
Endang juga mengkritisi implementasi Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Menurutnya, meskipun konsep tersebut memiliki tujuan yang baik, banyak fasilitas TPS3R mengalami kendala operasional sehingga tidak mampu mandiri secara ekonomi, bahkan menjadi beban anggaran pemerintah daerah.
Sebagai alternatif, ia mendorong penguatan sistem bank sampah yang dinilai lebih mampu memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat.
![]() |
| Hj. Atika Banowati, S.H., Anggota DPRD Provinsi Jatim, Dapil IX (Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, Magetan, Ngawi) |
Melalui mekanisme bank sampah, warga memilah sampah dari rumah, kemudian menyetorkannya untuk ditimbang. Nilai ekonominya dicatat layaknya tabungan dan hasil penjualan sampah dapat menjadi tambahan pendapatan keluarga.
"Jangan bangga dengan pembangunan jika sungai masih menjadi tempat sampah. Jangan pula mengaku peduli lingkungan jika sampah yang kita hasilkan masih dianggap sebagai urusan orang lain," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Ponorogo, Sapto Djatmiko, menjelaskan bahwa pemerintah telah memiliki arah kebijakan pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir yang mengacu pada regulasi nasional.
Ia menyebut volume sampah di Ponorogo mencapai sekitar 140 ribu ton per tahun berdasarkan data DLH 2024. Sekitar 90 ton sampah masuk ke TPA Mrican setiap hari, sedangkan kapasitas pengolahan di TPST baru mampu menangani sekitar 45 ton per hari.
Karena itu, pemerintah mengubah paradigma pengelolaan sampah. Ke depan tidak akan ada pembangunan TPA baru, sementara TPA hanya difungsikan untuk menampung residu yang sudah tidak dapat didaur ulang maupun diolah kembali.
Sapto menegaskan, pengurangan dan pemilahan sampah harus dimulai dari rumah tangga melalui penguatan bank sampah, TPS3R, rumah kompos, budidaya maggot BSF, Material Recovery Facility (MRF), hingga teknologi pengolahan energi dari sampah sesuai karakteristik wilayah.
DLH Ponorogo juga akan memperluas sosialisasi pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular dengan menggandeng sejumlah lembaga keuangan untuk memperkuat pembentukan dan pengembangan bank sampah hingga tingkat desa.
Pemerintah menargetkan pada periode 2025–2029 sebanyak 85 persen rumah tangga memperoleh layanan pengumpulan sampah, 38 persen sampah dapat diolah melalui berbagai fasilitas pengolahan, termasuk 20 persen didaur ulang, sementara residu yang berakhir di TPA ditekan hingga 47 persen.
Target tersebut diharapkan menjadi pijakan menuju sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan bernilai ekonomi bagi masyarakat. (Fjr)
Sebelumnya
...

