DPRD Jatim Bahas Tambang Galian C di Ngebel, Soroti Ancaman terhadap Kawasan Wisata
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Rakor komisi D DPRD Jatim pembahasan tambang galian C di Kecamatan Ngebel, Kabupaten Ponorogo. (Foto: Dwi) |
Pertemuan yang berlangsung di Pendopo Kecamatan Ngebel itu melibatkan anggota DPR RI, pemerintah provinsi Jatim, pemerintah kabupaten Ponorogo, serta sejumlah instansi terkait.
Rombongan dipimpin Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur H. Abdul Halim. Hadir pula anggota Komisi V DPR RI H. Ali Mufthi, perwakilan Dinas ESDM Jatim, Dinas Lingkungan Hidup, dan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Ponorogo.
Dalam forum tersebut, anggota komisi D DPRD Jawa Timur Hj. Atika Banowati menyampaikan keprihatinannya terhadap aktivitas tambang galian C yang masih berlangsung di kawasan Ngebel.
Menurut dia, keberadaan tambang berpotensi mengganggu pengembangan pariwisata yang saat ini menjadi harapan masyarakat Ponorogo.
"Saya pernah melihat langsung puluhan truk mengangkut material galian C dari wilayah ini. Jalan yang berkali-kali diperbaiki tetap rusak. Padahal sektor pariwisata Ngebel saat ini mulai tumbuh dan menjadi harapan masyarakat," kata Atika.
Ia menegaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ponorogo, kawasan Ngebel ditetapkan sebagai kawasan pariwisata dan penyangga lingkungan. Karena itu, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai perlu ditata ulang.
Atika mengatakan pemerintah akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas ESDM, dan Inspektur Tambang untuk membahas langkah penataan kawasan.
Salah satu opsi yang mengemuka adalah relokasi aktivitas pertambangan dari wilayah yang masuk zona pariwisata dan penyangga lingkungan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Ponorogo, Jamus Kunto Purnomo, menjelaskan bahwa dalam RTRW awal, kawasan Ngebel dan sebagian Jenangan memang dirancang sebagai kawasan penyangga pariwisata.
Namun, saat pembahasan RTRW di tingkat pusat, Kementerian ESDM meminta agar daerah tetap menyediakan ruang bagi kegiatan pertambangan.
Menurut Jamus, ketentuan tersebut menjadi salah satu syarat persetujuan RTRW sehingga dimasukkan ke dalam Perda RTRW Kabupaten Ponorogo.
"Setelah perda disahkan, pemerintah daerah berupaya mengajukan moratorium atau pembatasan aktivitas tambang di wilayah Ngebel dan Jenangan melalui surat kepada Kementerian ESDM," ujarnya.
Ia menambahkan, kewenangan penerbitan izin pertambangan saat ini berada di pemerintah provinsi sehingga pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan langsung untuk mengeluarkan atau menghentikan izin tambang.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Jawa Timur Abdul Halim mengatakan, persoalan tambang di Ngebel harus diselesaikan dengan mempertimbangkan kepentingan ekonomi masyarakat, kelestarian lingkungan, dan pengembangan pariwisata.
"Kami ingin mencari solusi yang adil antara kepentingan pertambangan, ekonomi masyarakat, dan pengembangan pariwisata. Potensi wisata Telaga Ngebel harus tetap dijaga," kata Abdul Halim.
Ia menegaskan bahwa sesuai RTRW, kawasan Ngebel merupakan kawasan wisata dan penyangga lingkungan.
Karena itu, seluruh pemangku kepentingan perlu duduk bersama untuk mencari penyelesaian yang komprehensif terhadap persoalan tambang galian C di wilayah tersebut.
Komisi D DPRD Jawa Timur berencana membawa persoalan itu ke forum yang lebih luas dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten guna merumuskan langkah penyelesaian yang lebih konkret. (Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

