-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

DPRD Ponorogo Setujui Pembentukan Lima Desa Baru, Wujudkan Pelayanan Publik yang Lebih Dekat

Rapat paripurna DPRD Kabupaten Ponorogo, Rabu, 17 Juni 2026. (Foto: Andika Dian/Gardajatim.com)
GARDAJATIM.COM: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ponorogo melangkah satu tahap lebih dekat dalam mewujudkan pembentukan lima desa baru. 

Dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 17 Juni 2026, seluruh fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan desa baru yang sebelumnya berstatus desa persiapan.

Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Ponorogo tersebut dipimpin Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, serta dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ponorogo, Agus Sugiarto, jajaran Forkopimda, anggota DPRD dari seluruh fraksi, dan sejumlah tamu undangan.

Agenda sidang dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 itu berfokus pada pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Raperda pembentukan desa definitif.

Kelima desa yang diusulkan adalah Desa Sambiganen, Desa Galih, Desa Ngandel, dan Desa Pucak Mulyo di Kecamatan Ngrayun, serta Desa Argo Mulya di Kecamatan Slahung.

Pembentukan desa baru tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa sekaligus mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selain itu, pemekaran wilayah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih dekat, cepat, dan responsif terhadap kebutuhan warga.

Menurut Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, proses pembentukan desa telah melalui berbagai tahapan yang cukup panjang.

Mulai dari pembahasan internal, kunjungan lapangan ke wilayah calon desa, hingga konsultasi dengan berbagai instansi terkait untuk memastikan seluruh persyaratan terpenuhi.

“Yang disampaikan tadi meliputi aspek administrasi, batas wilayah, serta kesiapan penganggaran,” ujar Dwi Agus Prayitno usai rapat paripurna.
Ketua DPRD Ponorogo, Dwi Agus Prayitno, S.H.,M.Si.
Ia menjelaskan, secara umum seluruh fraksi DPRD memberikan dukungan terhadap lima Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Secara garis besar, masing-masing fraksi telah menyetujui Raperda ini menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya akan disampaikan dalam rapat berikutnya melalui pandangan dari pihak eksekutif. Kita tunggu saja proses berikutnya,” katanya.

DPRD menilai pembentukan desa baru telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa.

Berbagai aspek telah dikaji secara komprehensif, mulai dari persyaratan administratif dan teknis hingga kejelasan batas wilayah masing-masing desa.

Bagi masyarakat di wilayah calon desa definitif, keputusan ini menjadi harapan baru. Dengan struktur pemerintahan yang lebih dekat, berbagai program pembangunan diyakini dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Rapat Paripurna tersebut sekaligus menjadi momentum penting dalam merumuskan arah pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Keputusan yang dihasilkan nantinya akan menjadi dasar hukum pembentukan lima desa baru sekaligus tonggak awal dalam memperkuat pelayanan pemerintahan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Ponorogo menargetkan kelima desa persiapan tersebut dapat resmi berstatus desa definitif pada akhir tahun 2026 setelah seluruh tahapan legislasi dan administrasi selesai dilaksanakan. (And)

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar