-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Ketua Dewan Pendidikan Ponorogo Minta Penanganan Dugaan Bullying di MI Al Kautsar Dilakukan Secara Objektif

MI Al Kautsar, Nologaten, Duri Sawo, Ponorogo.
GARDAJATIM.COM: Dugaan kasus perundungan yang mencuat di MI Al Kautsar, Nologaten, Duri Sawo, Ponorogo, memicu dorongan agar seluruh satuan pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah.

Fokus perhatian tidak hanya tertuju pada penyelesaian kasus, tetapi juga pada kesiapan sistem pendidikan dalam melindungi peserta didik.

Ketua Dewan Pendidikan Ponorogo, Assoc. Prof. Dr. Muhamad Fajar Pramono, M.Si., menilai peristiwa tersebut harus menjadi bahan introspeksi bersama bagi dunia pendidikan di daerah.

Menurut dia, sekolah perlu memperkuat pengawasan, pendidikan karakter, hingga jalur pelaporan yang mudah diakses siswa dan orang tua.

“Kasus ini hendaknya menjadi momentum evaluasi bersama bagi seluruh satuan pendidikan di Ponorogo untuk memperkuat pendidikan karakter, pengawasan terhadap peserta didik, sistem pencegahan bullying, serta mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan dipercaya oleh siswa maupun orang tua,” ujarnya dalam pernyataan sikap tertulis, Selasa, 23 Juni 2026.

Alih-alih hanya menyoroti siapa yang benar atau salah dalam dugaan peristiwa tersebut, Dewan Pendidikan menekankan pentingnya membangun budaya sekolah yang mampu mendeteksi potensi perundungan sejak dini.

Pendekatan preventif dinilai lebih efektif dibandingkan penanganan setelah insiden terjadi.

Fajar juga mengingatkan bahwa setiap anak memiliki hak untuk belajar di lingkungan yang aman dan terbebas dari intimidasi.

Karena itu, setiap dugaan perundungan perlu diproses secara serius dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak.

“Setiap anak berhak memperoleh lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun perundungan. Karena itu, setiap laporan atau dugaan bullying harus ditangani secara serius, profesional, dan berorientasi pada perlindungan anak,” katanya.

Dalam keterangannya, Dewan Pendidikan turut meminta masyarakat memberi ruang bagi sekolah dan pihak terkait untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman fakta secara objektif.

Menurut Fajar, proses penyelesaian sebaiknya tidak dibayangi penghakiman dini yang dapat memperkeruh situasi.

“Penting bagi semua pihak untuk mengedepankan asas keadilan dan tidak terburu-buru menjatuhkan vonis sebelum seluruh fakta terungkap secara utuh," ungkapnya.

Pernyataan tersebut juga menyoroti peran keluarga dan masyarakat dalam membentuk karakter anak.

Dewan Pendidikan berpandangan bahwa upaya mencegah perundungan tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada sekolah, melainkan memerlukan kolaborasi antara orang tua, tenaga pendidik, pemerintah, dan lingkungan sosial.

Selain itu, masyarakat pengguna media sosial diimbau menyampaikan kritik secara proporsional dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

Langkah tersebut dinilai penting agar ruang digital tidak justru melahirkan bentuk perundungan baru terhadap pihak-pihak yang sedang menjalani proses penyelesaian persoalan.

Melalui sikap resminya, Dewan Pendidikan Ponorogo menegaskan komitmennya untuk mendorong terciptanya ekosistem pendidikan yang aman, ramah anak, dan berkeadaban, sekaligus menjadikan kasus yang mencuat sebagai pijakan untuk memperkuat sistem perlindungan peserta didik di seluruh sekolah di Kabupaten Ponorogo. ***


Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar