Rokok Ilegal Senilai Rp6,71 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai Madiun
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Pemusnahan 4,6 Juta Batang Rokok oleh Bea Cukai Madiun. (Dok. Ist) |
GARDAJATIM.COM : Bea Cukai Madiun memusnahkan 4.628.624 batang rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Rabu (17/6/2026).
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,27 miliar.
Kegiatan pemusnahan berlangsung setelah barang sitaan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) berdasarkan 20 Surat Keputusan Penetapan BMN Kepabeanan dan Cukai.
Persetujuan pemusnahan diberikan Menteri Keuangan melalui Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dalam Surat Nomor S-107/MK/KN.4/2026 tanggal 19 Mei 2026.
Kepala KPPBC TMP C Madiun, Heru Djatmika Sunindya, menyebut jutaan batang rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan hasil penindakan yang dilakukan sejak Juli 2025 hingga awal 2026. Barang ilegal itu diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp6,71 miliar.
"Yang dimusnahkan sebanyak 4,6 juta batang rokok ilegal dan kita berhasil mengamankan potensi kerugian negara sekitar Rp4,2 miliar. Barang tersebut merupakan hasil sejumlah penindakan yang dilakukan pada periode Juli 2025 hingga awal tahun 2026," ujar Heru, Rabu (17/6/2026).
Penindakan dilakukan melalui berbagai metode pengawasan, mulai dari patroli darat, pemeriksaan tempat usaha, jasa titipan, hingga kendaraan angkutan.
Jalur distribusi melalui perlintasan jalan tol menjadi salah satu titik yang mendapat perhatian karena kerap digunakan untuk membawa rokok ilegal dalam jumlah besar.
"Penindakan dilakukan melalui patroli darat, pemeriksaan di warung, usaha jasa titipan, bahkan bus malam juga ditemukan mengangkut rokok ilegal. Namun, sebagian besar hasil penindakan berasal dari perlintasan jalan tol," katanya.
Heru menjelaskan wilayah Madiun selama ini lebih berperan sebagai daerah pemasaran dan jalur distribusi, bukan lokasi produksi rokok ilegal.
Pengawasan terhadap pengiriman menggunakan kendaraan besar terus dilakukan untuk memutus peredaran barang tersebut.
"Madiun ini bukan produsen rokok ilegal, tetapi sebagai daerah pemasaran dan distribusi," tegasnya.
Hingga Mei 2026, Bea Cukai Madiun telah melakukan 47 penindakan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal.
Dari seluruh operasi tersebut, petugas mengamankan 7.453.440 batang rokok ilegal dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp7.110.537.998.
"Kami terus berkoordinasi dan bersinergi dengan aparat penegak hukum serta pemerintah daerah dalam pemberantasan rokok ilegal, termasuk melakukan sosialisasi bersama kepada masyarakat agar peredarannya dapat ditekan," pungkas Heru. (@Hms)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
