Usai Jalani Hukuman di Pacitan, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Ponorogo
Redaksi
... menit baca
![]() |
| Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo mengawal proses pendeportasian warga negara Malaysia berinisial MZ. |
Deportasi dilakukan pada Sabtu, 13 Juni 2026, sebagai tindak lanjut penegakan hukum keimigrasian terhadap pelanggaran dokumen perjalanan dan izin tinggal.
MZ sebelumnya diamankan oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Ponorogo pada 9 Januari 2026.
Penindakan bermula dari laporan petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Donorojo, Kabupaten Pacitan, yang menemukan adanya warga negara Malaysia yang mengajukan pendaftaran pernikahan dengan seorang warga negara Indonesia menggunakan paspor yang masa berlakunya telah habis.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian. Kasus tersebut kemudian ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Ponorogo.
Dalam proses penyidikan, penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan MZ sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal tersebut mengatur mengenai orang asing yang masuk atau berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah serta masih berlaku.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, PPNS Imigrasi Ponorogo menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pacitan pada 8 April 2026 untuk proses penuntutan.
Perkara itu kemudian disidangkan di Pengadilan Negeri Pacitan pada 20 Mei 2026 dengan mekanisme pemeriksaan singkat.
Dalam putusannya, hakim menyatakan MZ terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman empat bulan penjara berdasarkan Putusan Nomor 11/Pid.Sus/2026/PN Pct.
Begitu masa pidananya berakhir pada 13 Juni 2026, MZ langsung dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan.
Pemulangan paksa dilakukan oleh tim Inteldakim Imigrasi Ponorogo melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, menggunakan maskapai AirAsia dengan rute Surabaya–Kuala Lumpur.
![]() |
| Warga negara Malaysia berinisial MZ dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ponorogo melalui Bandara Juanda, Surabaya. |
Langkah deportasi tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban keimigrasian.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, sebelumnya menyatakan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia harus memberikan kontribusi positif dan mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Kantor Imigrasi Ponorogo, Anggoro Widy Utomo, menegaskan bahwa penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten terhadap setiap pelanggaran keimigrasian.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian. Kantor Imigrasi Ponorogo akan terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan sinergi dengan instansi terkait untuk mencegah pelanggaran keimigrasian guna menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan negara,” ujar Anggoro.
Menurut Anggoro, koordinasi dengan berbagai instansi daerah menjadi salah satu kunci dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran keimigrasian sejak dini.
Kasus MZ menunjukkan pentingnya kolaborasi antara Imigrasi dan lembaga lain dalam menjaga kepatuhan hukum bagi warga negara asing yang berada di Indonesia.
Dengan deportasi tersebut, MZ tidak hanya dipulangkan ke negara asalnya, tetapi juga dikenai penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. (Rls/Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...

