-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

LSM Walidasa: Lambatnya Realisasi Pengadaan Pemkab Madiun Berpotensi Memengaruhi Kualitas Pelaksanaan Kegiatan

Ilustrasi
GARDAJATIM.COM : Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Walidasa, Sutrisno, menilai realisasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah Kabupaten Madiun Tahun Anggaran 2026 masih memerlukan percepatan. 

Hingga mendekati awal Agustus, capaian realisasi pengadaan dinilai belum sebanding dengan progres waktu pelaksanaan anggaran.

Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan LSM Walidasa terhadap data pengadaan pemerintah daerah, realisasi pengadaan tercatat sebesar Rp177,94 miliar atau sekitar 25,9 persen dari total Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan 27,7 persen dari total belanja pengadaan.

"Persentase tersebut masih relatif rendah untuk memasuki bulan Agustus. Percepatan perlu dilakukan agar pelaksanaan program tidak menumpuk pada akhir tahun anggaran," ujar Sutrisno di Madiun, Selasa (28/7/2026).

Menurut dia, perhatian utama tertuju pada pelaksanaan pengadaan melalui mekanisme swakelola. Dari nilai perencanaan swakelola sebesar Rp170,87 miliar, realisasi baru mencapai Rp1,07 miliar atau sekitar 0,63 persen.

"Capaian swakelola masih sangat minim. Kondisi ini perlu dievaluasi agar diketahui kendala yang menyebabkan pelaksanaannya belum berjalan optimal," katanya.

Di sisi lain, Sutrisno mengapresiasi sejumlah indikator yang menunjukkan komitmen pemerintah daerah terhadap kebijakan pengadaan nasional. Penggunaan katalog elektronik (e-purchasing) masih mendominasi transaksi pengadaan. 

Selain itu, porsi Produk Dalam Negeri (PDN) dalam perencanaan mencapai 97,69 persen dengan realisasi sebesar 91,17 persen.

Alokasi bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Koperasi (UMKK) dalam tahap perencanaan juga telah mencapai sekitar 85 persen. Namun, menurut Sutrisno, realisasi paket yang benar-benar dinikmati UMKK baru mencapai 19,23 persen dari total nilai perencanaan sebesar Rp439,21 miliar.

"Komitmen terhadap PDN dan UMKK sudah terlihat pada tahap perencanaan. Tantangannya sekarang adalah memastikan target tersebut benar-benar terealisasi dalam pelaksanaan," ujarnya.

LSM Walidasa juga memberikan sejumlah masukan agar pelaksanaan pengadaan selaras dengan prinsip Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Dari aspek efektivitas dan efisiensi, pemerintah daerah dinilai perlu mempercepat pelaksanaan paket, terutama swakelola, serta mengevaluasi mekanisme yang dinilai belum berjalan optimal.

Dari sisi persaingan usaha, Sutrisno mendorong agar paket-paket bernilai besar lebih banyak menggunakan mekanisme tender atau seleksi sehingga memberikan kesempatan yang lebih luas bagi pelaku usaha dan menghasilkan harga yang kompetitif.

Sementara itu, untuk memperkuat keberpihakan kepada UMKK, pemerintah daerah dinilai perlu meningkatkan pendampingan, menyederhanakan proses administrasi, serta memperluas akses pelaku usaha lokal terhadap paket-paket pengadaan.

Selain itu, perencanaan pengadaan yang telah dituangkan dalam RUP perlu disertai pemantauan secara berkala agar pelaksanaan kegiatan tetap sesuai jadwal dan target yang telah ditetapkan.

Sutrisno berharap evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dilakukan secara berkelanjutan sehingga kualitas tata kelola pengadaan di Kabupaten Madiun dapat semakin meningkat.

"Keberhasilan pengadaan bukan hanya diukur dari besarnya penyerapan anggaran, tetapi juga dari kualitas tata kelola yang memenuhi prinsip efektif, efisien, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel," kata Sutrisno. (@Arn)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar