-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Di Tengah Polemik, Hotman Paris Tinggalkan Kasus Febrie

Hotman Paris Hutapea. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM: Advokat Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Kamis, 23 Juli 2026.

Keputusan itu diambil di tengah sorotan publik terhadap perannya membela Febrie dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asabri, sekaligus ketika Hotman sendiri tengah menghadapi laporan pidana dari organisasi pers atas dugaan penghinaan terhadap wartawan.

Hotman menegaskan pengunduran dirinya bukan dipicu polemik hukum yang sedang berkembang, melainkan kondisi kesehatan yang memburuk.

Ia mengaku mengalami saraf kejepit sejak Juni lalu. Tim dokter memperingatkan adanya risiko kelumpuhan pada kaki apabila ia tetap memaksakan diri bekerja dengan intensitas tinggi dan berada di bawah tekanan pekerjaan.

Karena itu, Hotman dijadwalkan berangkat ke Singapura untuk menjalani pengobatan intensif sekaligus menjalani masa istirahat total.

Keputusan tersebut, menurut Hotman, telah disampaikan langsung kepada Febrie Adriansyah dua hari sebelum diumumkan kepada publik.

Febrie disebut menerima keputusan itu dan memahami kondisi kesehatan pengacaranya.

Pendampingan hukum terhadap Febrie dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU PT Asabri selanjutnya akan diteruskan oleh Massagus Farizi bersama tim kuasa hukum lainnya.

Di saat yang hampir bersamaan, Hotman juga menghadapi persoalan hukum lain. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Media Independen Online (MIO) Indonesia atas dugaan penghinaan serta perendahan martabat profesi wartawan.

Laporan tersebut berawal dari konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026, ketika Hotman mendampingi Febrie Adriansyah.

Saat seorang jurnalis menanyakan, "Apakah Pak Febrie merasa dikriminalisasi?", Hotman merespons dengan kalimat, "Lu punya otak enggak?", yang kemudian memicu kecaman luas.

Selain ucapan tersebut, Hotman juga disebut sempat meminta wartawan untuk diam (shut up) dan menyebut wartawan sebagai "pengecut" apabila tidak berani mengajukan pertanyaan langsung kepada Mabes Polri.

Sikap itu dinilai sejumlah organisasi pers sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi jurnalistik.

PWI kemudian melaporkan Hotman ke Polda Metro Jaya pada Senin, 20 Juli 2026, dengan nomor registrasi LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Laporan itu menggunakan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dewan Pers turut menyesalkan pernyataan Hotman. Lembaga tersebut menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi Undang-Undang Pers saat menggali informasi dari narasumber.

Merespons polemik tersebut, Hotman Paris telah mengunggah video permintaan maaf melalui akun Instagram pribadinya.

Ia menyatakan ucapannya lahir karena emosi sesaat dan menyampaikan penyesalan secara terbuka.

Meski demikian, PWI dan MIO Indonesia menegaskan permintaan maaf tersebut hanya diterima sebagai bentuk tanggung jawab moral. Kedua organisasi tetap meminta proses pidana berjalan sesuai ketentuan hukum.

Polda Metro Jaya kini masih memproses laporan tersebut. Penyidik telah mengumpulkan barang bukti, mempelajari materi laporan, serta menjadwalkan pemanggilan terhadap Hotman Paris untuk dimintai keterangan. (Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar