-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Kasus TPPU Febrie Adriansyah Berawal dari 3 Perkara

Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus. (Foto: Istimewa)
GARDAJATIM.COM: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat, 24 Juli 2026.

Penyidikan terhadap perkara ini tidak berdiri sendiri. Tim 9 Kejaksaan Agung membangun konstruksi hukum melalui tiga klaster dugaan tindak pidana asal yang diduga menjadi sumber aliran harta kekayaan yang kini diselidiki sebagai hasil pencucian uang.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyasar mantan pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar.

Untuk menelusuri dugaan asal-usul kekayaan tersebut, penyidik menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terpisah, masing-masing bernomor 43, 44, dan 45, yang menjadi fondasi penyidikan TPPU.

Klaster PT Asabri: Dugaan Suap dan Pengondisian Perkara
Klaster pertama, melalui Sprindik Nomor 45, menjadi perkara utama yang pertama kali menyeret nama Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

Penyidik mendalami dugaan suap, gratifikasi, serta pengondisian penanganan perkara korupsi PT Asabri sepanjang periode 2020–2024, ketika Febrie menjabat sebagai Jampidsus di Gedung Bundar.

Dalam konstruksi penyidikan, Febrie bersama Don Ritto diduga menerima aliran dana dari penasihat hukum maupun pihak yang berafiliasi dengan tersangka kasus Asabri. 

Dana tersebut diduga diberikan untuk memperingan tuntutan, membuka blokir aset, atau mengaburkan barang bukti yang telah disita.

Klaster PLTU PLN: Dugaan Intervensi Perkara Batu Bara
Klaster kedua dituangkan dalam Sprindik Nomor 44, yang berfokus pada dugaan penyimpangan pengadaan dan tata kelola pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik PLN.

Perkara ini berakar pada persoalan operasional yang pernah memicu pemadaman listrik massal di Sumatera. Penyidik menduga terdapat praktik pengondisian penanganan perkara ketika kepolisian mulai mengendus dugaan suap dalam kontrak pasokan batu bara berkualitas rendah.

Dugaan tersebut mengarah pada keterlibatan Febrie dalam memengaruhi proses penegakan hukum.

Klaster Krakatau Steel: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Klaster ketiga, melalui Sprindik Nomor 43, menyasar dugaan penyimpangan hukum korporasi di PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.

Penyidikan menitikberatkan pada dugaan manipulasi, praktik markup, serta penyelesaian piutang bermasalah antara PT KNI dan PT Cahaya Baja Sukses.

Dalam perkara ini, Febrie disinyalir menyalahgunakan kewenangannya sebagai Jampidsus untuk mengintervensi arah penegakan hukum terkait sengketa utang-piutang maupun dugaan korupsi di lingkungan anak perusahaan BUMN tersebut.

TPPU Menjadi Klaster Keempat
Ketiga perkara tersebut diposisikan sebagai predicate crime atau tindak pidana asal. Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, Tim 9 Kejaksaan Agung kemudian menerbitkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang secara khusus menjerat Febrie dengan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sprindik keempat itu menjadi dasar hukum penyitaan 74 kilogram emas serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan nilai lebih dari Rp500 miliar yang ditemukan di kawasan Sentul.

Penyidikan TPPU tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tiga Instrumen Pembuktian yang Menjadi Kunci
Dalam membuktikan dugaan TPPU, penyidik memiliki sejumlah instrumen hukum yang menjadi dasar pembuktian di pengadilan.

1. Tidak Harus Menunggu Putusan Korupsi
Pasal 69 UU TPPU mengatur bahwa penyidikan maupun pemeriksaan perkara pencucian uang dapat dilakukan tanpa harus lebih dahulu membuktikan tindak pidana asal.
Artinya, jaksa dapat membawa perkara dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan penyitaan emas 74 kilogram tersebut ke persidangan tanpa menunggu putusan berkekuatan hukum tetap atas tiga perkara utama, yakni Asabri, PLTU PLN, maupun Krakatau Steel.

2. Pembalikan Beban Pembuktian
UU TPPU juga menerapkan mekanisme pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 77 dan Pasal 78.
Dalam mekanisme ini, Febrie Adriansyah wajib membuktikan bahwa seluruh aset yang ditemukan di Sentul, baik emas maupun uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah, berasal dari sumber yang sah. Apabila asal-usul kekayaan tersebut tidak dapat dijelaskan secara meyakinkan di persidangan, aset dapat dirampas untuk negara dan menjadi bagian dari pembuktian unsur tindak pidana.

3. Menelusuri Jejak Aset
Menurut analisis sejumlah pakar hukum pidana, penyidik harus mampu mengunci sedikitnya tiga aspek penting agar konstruksi perkara TPPU berdiri kuat.

Pertama, menghubungkan secara kronologis kepemilikan aset dengan dugaan tindak pidana asal, termasuk waktu penerimaan suap dan waktu pembelian emas.

Kedua, mengidentifikasi beneficial owner, yakni pihak yang sesungguhnya menguasai, mengendalikan, serta menikmati manfaat ekonomi dari aset tersebut, sehingga dapat menguji klaim kepemilikan yang disampaikan Don Ritto.

Ketiga, membuktikan terpenuhinya unsur Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU mengenai tindakan menempatkan, menyembunyikan, menitipkan, atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga berasal dari tindak pidana.

Kuasa Hukum Siapkan Serangan Balik
Menghadapi konstruksi pembuktian tersebut, koordinator tim advokasi Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, menyiapkan strategi pembelaan yang berfokus pada aspek prosedural.

Langkah pertama ialah menguji keabsahan alat bukti dengan mempertanyakan legalitas proses penggeledahan yang sebelumnya dilakukan oleh Polri sebelum perkara dilimpahkan.

Selain itu, tim kuasa hukum juga berencana mengajukan gugatan praperadilan. Mereka menilai penetapan tersangka TPPU dilakukan terlalu cepat dan tidak didahului gelar perkara yang memadai.

Melalui praperadilan itu, kuasa hukum berupaya membatalkan status tersangka sebelum perkara memasuki pokok pembuktian mengenai dugaan pencucian uang. (Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar