-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Reses Atika Banowati Ungkap Keluhan Petani dan Jalan Rusak di Magetan

Atika Banowati berdialog dengan warga saat reses di Desa Kauman, Magetan. Keluhan petani hingga usulan perbaikan infrastruktur menjadi aspirasi utama yang disampaikan masyarakat. (Foto: Faiz)
GARDAJATIM.COM: Atika Banowati, anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Golkar, menerima beragam aspirasi masyarakat saat menggelar reses masa persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 di Balai Desa Kauman, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan, Rabu (29/7/2026).

Keluhan yang mengemuka tidak hanya menyangkut persoalan infrastruktur desa, tetapi juga tekanan ekonomi yang dihadapi petani akibat anjloknya harga jual tebu di tengah kenaikan harga pupuk.

Reses yang merupakan agenda rutin legislator Daerah Pemilihan (Dapil) IX yang meliputi Ponorogo, Trenggalek, Pacitan, Magetan, dan Ngawi itu menjadi ruang bagi warga menyampaikan persoalan yang dinilai belum tertangani secara optimal.

Aspirasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam mekanisme penganggaran dan perencanaan di DPRD Provinsi Jawa Timur.

Dalam dialog bersama warga, Atika mencatat keluhan petani mengenai turunnya harga jual tebu yang tidak sebanding dengan meningkatnya harga pupuk.

Kondisi tersebut dinilai semakin menekan pendapatan petani dan memengaruhi keberlangsungan usaha pertanian.

Selain persoalan pertanian, masyarakat juga mengusulkan bantuan renovasi taman kanak-kanak (TK), pembangunan madrasah diniyah, serta perbaikan jalan desa yang saat ini rusak dan dinilai membahayakan keselamatan pengguna.

Menanggapi berbagai aspirasi itu, Atika menegaskan seluruh usulan akan dibawa ke forum resmi DPRD Provinsi Jawa Timur untuk diperjuangkan dalam proses pembahasan program dan anggaran.

"Semua usulan ini akan kami bawa ke rapat di DPRD provinsi. Apalagi sebagian sudah masuk dalam program prioritas provinsi, sehingga peluang realisasi cukup besar, terutama untuk tahun anggaran 2028," ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat bersama pemerintah desa agar segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi. Menurut Atika, kelengkapan dokumen dan ketepatan waktu pengajuan menjadi faktor penting agar usulan dapat diproses sesuai tahapan perencanaan.

"Paling tidak awal 2027 proposal sudah masuk. Kalau ada revisi, segera diperbaiki. Jangan ditunda karena bisa menggagalkan pengajuan," tegasnya.

Bagi Atika, reses bukan sekadar agenda seremonial, melainkan instrumen untuk memotret persoalan yang dihadapi masyarakat secara langsung. Masukan dari warga akan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan agar lebih selaras dengan kebutuhan di tingkat desa. (Fjr/Red)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar