SM Law Office Dukung Zona Integritas Pengadilan Agama Ponorogo
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Suryo Alam, S.H., M.H. dan Mega Aprilia, S.H. dari SM Law Office. (Foto: Dok. Pribadi) |
Pengawasan publik dan dukungan dari kalangan profesi hukum juga menjadi bagian penting untuk memastikan reformasi birokrasi berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Komitmen itu ditunjukkan Suryo Alam, S.H., M.H. dan Mega Aprilia, S.H. dari SM Law Office yang menyatakan dukungan terhadap pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di Pengadilan Agama Ponorogo.
Suryo Alam mengatakan, upaya mewujudkan peradilan yang bersih harus mendapat dukungan seluruh elemen masyarakat, termasuk advokat yang setiap hari berinteraksi dengan lembaga peradilan.
"Kami mendukung langkah Pengadilan Agama Ponorogo dalam membangun Zona Integritas menuju WBK. Komitmen ini harus dijaga bersama agar pelayanan hukum semakin transparan, profesional, dan memberikan kepastian bagi masyarakat pencari keadilan," ujar Suryo Alam, Selasa, 28 Juli 2026.
Senada dengan itu, Mega Aprilia menilai partisipasi masyarakat melalui Kuesioner Uji Publik menjadi salah satu instrumen untuk memastikan kualitas pelayanan terus dievaluasi dan ditingkatkan.
"Keterlibatan masyarakat sangat penting. Masukan dari pengguna layanan akan menjadi evaluasi yang objektif sehingga budaya melayani dan integritas aparatur dapat terus diperkuat," kata Mega Aprilia.
Pengadilan Agama Ponorogo saat ini mengajak masyarakat berpartisipasi dalam Kuesioner Uji Publik yang disediakan Mahkamah Agung sebagai bagian dari proses pembangunan Zona Integritas.
Melalui survei tersebut, masyarakat dapat memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan sekaligus berkontribusi dalam penguatan transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan.
Survei dapat diakses melalui laman https://bawasmari.mahkamahagung.go.id/survey/ atau dengan memindai kode QR yang disediakan Pengadilan Agama Ponorogo.
Partisipasi masyarakat diharapkan menjadi salah satu indikator dalam meningkatkan kualitas pelayanan, mewujudkan peradilan yang bersih dan melayani, serta memperkuat komitmen menuju institusi yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Fjr/Red)
Sebelumnya
...
