DLH Madiun Buka Suara soal Penolakan TPST Punjul: Bukan TPA, Sampah Diolah dengan Teknologi
DLH menyebut TPST dirancang tanpa penumpukan sampah dan ditargetkan meminimalkan bau serta pencemaran.
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Dok. Ist |
GARDAJATIM.COM : Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun angkat bicara terkait penolakan warga terhadap rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Dusun Punjul, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo.
DLH menyebut fasilitas tersebut dirancang menggunakan teknologi tinggi untuk meminimalkan bau dan pencemaran serta tidak menerapkan konsep penumpukan sampah seperti Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Penolakan warga RW 07 sebelumnya muncul karena masyarakat meminta penjelasan langsung mengenai rencana pembangunan, termasuk potensi dampak lingkungan dan aktivitas kendaraan pengangkut sampah.
Spanduk penolakan juga masih terlihat berjajar di sekitar lokasi rencana pembangunan.
Kepala DLH Kabupaten Madiun, M. Zahrowi, membenarkan adanya protes dari warga RT 07 Dusun Punjul. Ia mengatakan rencana pembangunan TPST merupakan bagian dari visi dan misi Pemerintah Kabupaten Madiun Bersahaja dalam pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
"Berkaitan dengan permasalahan tersebut, dalam waktu dekat kami akan melakukan sosialisasi dan pemahaman kepada warga, bahwa rencana pengelolaan sampah ini menggunakan teknologi tinggi, sehingga meminimalkan bau, pencemaran. Berkaitan dengan lalu lintas kendaraan, kita akan berkoordinasi dengan OPD terkait," ungkapnya, Kamis (20/8/2026).
Zahrowi menjelaskan, TPST yang direncanakan berbeda dengan TPA yang identik dengan penumpukan sampah.
"Ini bukan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sampah yang sampahnya menggunung, tetapi TPST. Artinya, tidak akan ada penumpukan sampah, karena by technology dengan konsep one day service. Semua nanti terfilter di TPS3R di masing-masing wilayah. Sudah terpisahkan antara sampah organik dan anorganik," tandasnya.
Menurut Zahrowi, untuk memperoleh program tersebut, Kabupaten Madiun harus bersaing dengan kabupaten/kota lain di Indonesia. Proses pengajuan telah dilakukan sejak 2024.
"Perlu diketahui, untuk mendapatkan anggaran ini juga tidak mudah, karena kita harus berkompetisi dengan kabupaten/kota seluruh Indonesia sejak 2024. Dari jumlah ratusan yang ikut, nantinya hanya diambil 30 kota/kabupaten," tambah Zahrowi.
Ia mengatakan proses tersebut kini memasuki tahap lanjutan. Tim dari pemerintah pusat dijadwalkan turun untuk memastikan kesiapan lahan.
"Alhamdulillah, kami sudah dihubungi oleh tim dari pusat bahwa pelaksanaan tinggal selangkah lagi. Mereka akan turun untuk melakukan survei untuk memastikan kesiapan lahan di tanggal 25 s/d 27 bulan ini," ujarnya.
Terkait lokasi pembangunan, Zahrowi mengatakan pemilihan Dusun Punjul telah melalui sejumlah kajian. Salah satu pertimbangannya adalah ketersediaan lahan dan status aset daerah.
"Untuk lokasi, kita sudah melakukan beberapa kajian, di antaranya luas lahan minimal 2 hektare, status tanah harus aset daerah dan bersertifikat, dan secara teknis memungkinkan, karena di sana sudah ada TPST. Secara kajian psikologis, masyarakat sudah terbiasa. Dari beberapa pertemuan sosialisasi yang kita lakukan sudah sepakat, kalau enggak salah sudah dua kali pertemuan di DLH dan dua kali di kelurahan," kata Zahrowi.
Zahrowi juga menyebut anggaran pembangunan TPST berasal dari World Bank, bukan dari APBD Kabupaten Madiun. Untuk Kabupaten Madiun, nilai yang diperkirakan diterima berada di kisaran Rp120 miliar hingga Rp150 miliar.
"Dan proyek ini bukan kebijakan DLH, tetapi Pemerintah Kabupaten Madiun. Dan semua sudah saya koordinasikan dengan Wabup dan Sekda."
Ia berharap seluruh pihak mendukung rencana tersebut agar program dapat terealisasi.
"Terakhir, saya mohon dukungannya dari semua pihak, eman-eman kalau tidak terlaksana."
Sebelumnya diberitakan, warga RW 07 Dusun Punjul menolak rencana pembangunan TPST dan meminta DLH Kabupaten Madiun melakukan sosialisasi secara langsung.
Warga mengkhawatirkan dampak lingkungan, termasuk bau, pencemaran sungai, serta lalu lintas truk sampah di kawasan permukiman.
Perwakilan warga, Harianto, mengatakan masyarakat merasa belum dilibatkan secara langsung dalam pembahasan rencana pembangunan.
Sementara itu, Lurah Bangunsari Bambang Djatmiko membenarkan adanya penolakan dan menyebut rencana TPST masih dalam tahap usulan serta kompetisi untuk mendapatkan persetujuan pemerintah pusat.
"Dari pertemuan itu intinya warga menolak dengan adanya rencana pembangunan TPST di lingkungan warga RW. 07. Dan warga menghendaki sosialisasi langsung oleh Dinas Lingkungan Hidup Kab. Madiun," tutupnya. (@Red/Tim)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
