Kabupaten Madiun Raih Peringkat Tiga Nasional Program 3 Juta Rumah
Prestasi tersebut mengantarkan Pemkab Madiun memperoleh program BSPS berupa 200 unit bedah rumah dari Kementerian Dalam Negeri.
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Penghargaan Implementasi Program 3 Juta Rumah pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 (Dok. Ist) |
GARDAJATIM.COM : Kabupaten Madiun menempati peringkat ketiga nasional dalam kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Jawa–Bali.
Penghargaan itu diberikan di Nusa Dua Convention Centre, Bali, Jumat (28/8/2026), sekaligus membawa dampak langsung berupa tambahan program bantuan perumahan bagi masyarakat.
Melalui capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten Madiun dipastikan mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 200 unit bedah rumah.
Program itu menjadi bagian dari dukungan terhadap penyediaan hunian yang layak dan sehat bagi warga.
Penilaian dalam kategori Implementasi Program 3 Juta Rumah mencakup sejumlah aspek dalam penyelenggaraan perumahan daerah.
Kabupaten Madiun dinilai memiliki dukungan regulasi yang memberikan kepastian hukum dan kemudahan perizinan untuk mempercepat pembangunan perumahan.
Selain aspek regulasi, pengelolaan permukiman yang tertata dan berwawasan lingkungan menjadi bagian dari tata kelola yang dijalankan pemerintah daerah.
Pemkab Madiun juga mengembangkan pola kemitraan sebagai upaya menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat.
Penghargaan tersebut menambah catatan prestasi Kabupaten Madiun di bidang perumahan dan pembiayaan pembangunan. Sebelumnya, pada Juni 2026, Pemkab Madiun meraih peringkat pertama nasional kategori Creative Financing dalam ajang yang sama di Yogyakarta.
Capaian pada dua kategori tersebut menjadi rangkaian prestasi Pemkab Madiun dalam pelaksanaan program perumahan.
Penghargaan terbaru sekaligus memperkuat posisi Kabupaten Madiun dalam ajang apresiasi pemerintah daerah berprestasi tingkat nasional. (@Kominfo)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
