LSM Walidasa: Target Pengurangan Sampah Kota Madiun 30 Persen Harus Jadi Kewajiban RT, Bukan Sekadar Pedoman Pengelolaan Sampah
LSM Walidasa mendorong evaluasi pengelolaan sampah berbasis tonase agar target 30 persen dapat dibuktikan secara nyata.
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Ketua LSM Walidasa, Sutrisno. ( Dok. Ist) |
GARDAJATIM.COM : Upaya Pemerintah Kota Madiun menekan timbulan sampah melalui Juklak dan Juknis Pengelolaan Sampah di Tingkat RT mendapat perhatian dari LSM Walidasa. Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menilai dokumen tersebut telah memuat metode pengelolaan sampah, terutama sampah organik.
Namun, ia mempertanyakan bagaimana metode tersebut dikaitkan dengan target utama, yakni pengurangan sampah sebesar 30 persen yang masuk ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Menurut Sutrisno, persoalan bukan terletak pada ketiadaan metode. Dalam juklak dan juknis telah dijelaskan tahapan pemilahan sampah, pengelolaan sampah organik, pembentukan Bank Sampah RT, hingga koordinasi dengan Bank Sampah Induk.
Yang dinilai belum terlihat adalah penegasan bahwa setiap RT memiliki kewajiban mencapai target pengurangan sampah sebagai bagian dari sasaran kota.
"Metode pengelolaan sampah organik sudah ada dalam juklak dan juknis. Yang menjadi pertanyaan, apakah metode yang dipilih setiap RT itu benar-benar diwajibkan menghasilkan pengurangan sampah sesuai target? Di sinilah letak persoalannya," kata Sutrisno.
Ia menjelaskan, jika volume sampah yang masuk ke TPA mencapai sekitar 120 ton per hari, maka target pengurangan sebesar 30 persen berarti sebanyak 36 ton sampah setiap hari harus dicegah agar tidak masuk ke TPA.
Dengan jumlah 1.025 RT di Kota Madiun, target tersebut setara dengan pengurangan sekitar 35 kilogram sampah per RT setiap hari, atau sekitar 1,05 ton per RT setiap bulan.
Bagi Sutrisno, angka tersebut seharusnya menjadi indikator kinerja yang melekat pada setiap RT. Artinya, metode apa pun yang dipilih, baik komposting, biopori, budidaya maggot, maupun bentuk pengolahan lain yang telah diatur dalam juklak dan juknis, harus mampu dibuktikan memberikan kontribusi terhadap pengurangan sekitar 35 kilogram sampah per hari di setiap RT.
"Jangan berhenti pada penjelasan cara mengelola sampah. Yang lebih penting adalah memastikan metode itu menghasilkan penurunan tonase sampah yang masuk ke TPA. Kalau targetnya 30 persen, maka setiap RT harus mengetahui berapa kontribusi yang harus dicapai dan bagaimana keberhasilannya diukur," ujarnya.
Menurut Sutrisno, pendekatan tersebut penting agar target pengurangan sampah tidak berhenti sebagai sasaran administratif di tingkat kota, melainkan menjadi target operasional yang dapat diukur hingga tingkat RT.
Tanpa ukuran kinerja seperti itu, evaluasi program berisiko hanya didasarkan pada jumlah sosialisasi, terbentuknya Bank Sampah RT, atau terserapnya anggaran, bukan pada hasil nyata berupa berkurangnya sampah yang masuk ke TPA.
Ia juga mengingatkan bahwa sekalipun target pengurangan 30 persen dapat tercapai, persoalan kapasitas TPA belum otomatis terselesaikan.
Dengan asumsi volume sampah mencapai 120 ton per hari dan sisa kapasitas TPA sekitar dua bulan, pengurangan 30 persen hanya akan menurunkan sampah yang masuk ke TPA menjadi sekitar 84 ton per hari. Secara matematis, kondisi tersebut hanya memperpanjang umur layanan TPA sekitar 26 hari dibandingkan tanpa pengurangan.
"Artinya, target 30 persen merupakan langkah penting untuk memperlambat laju penumpukan sampah, tetapi belum cukup menjadi solusi akhir terhadap persoalan kapasitas TPA. Karena itu, target tersebut harus benar-benar dibuktikan melalui indikator yang terukur, bukan hanya diasumsikan tercapai karena juklak dan juknis sudah disusun," kata Sutrisno.
LSM Walidasa mendorong agar Pemerintah Kota Madiun melengkapi pelaksanaan program dengan sistem pengukuran berbasis tonase sampah di setiap RT.
Dengan demikian, setiap metode pengelolaan yang dipilih tidak hanya menjadi pedoman teknis, tetapi juga dapat dievaluasi berdasarkan kontribusinya terhadap pencapaian target pengurangan sampah yang masuk ke TPA. (@Arg/Wal)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
