-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

LSM Walidasa Minta Inspektorat Jatim Periksa Dugaan Pungutan di SMAN 1 Mejayan

Permohonan diajukan ke Inspektorat Jatim untuk mengevaluasi dugaan pungutan wajib dan penjualan seragam yang diduga bersifat memaksa di SMA/SMK Negeri
Ilustrasi
GARDAJATIM.COM : LSM Walidasa akan mengajukan surat permohonan kepada Inspektur Provinsi Jawa Timur untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap dugaan praktik pungutan di SMA/SMK Negeri se-Kabupaten Madiun. 

Langkah tersebut diambil menyusul mencuatnya keluhan sejumlah orang tua/wali murid SMAN 1 Mejayan terkait berbagai iuran yang dinilai membebani, termasuk rencana pungutan untuk perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) sekolah.

Permohonan itu juga didasarkan pada informasi yang sebelumnya beredar melalui pemberitaan media lokal. 

Dalam informasi tersebut disebutkan bahwa rencana kegiatan HUT sekolah disampaikan melalui grup WhatsApp orang tua, lengkap dengan susunan acara dan daftar pengisi hiburan dari luar daerah yang disebut dipilih berdasarkan hasil voting siswa. 

Orang tua yang merasa keberatan disebut dapat mengajukan keringanan melalui pengurus kelas.

Selain iuran kegiatan HUT, sejumlah wali murid juga menyoroti adanya berbagai tarikan lain yang menjadi perhatian, seperti biaya parkir, pot bunga, pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS), hingga rencana rekreasi. 

Pembahasan mengenai berbagai pungutan itu kemudian berkembang dalam grup WhatsApp dan memunculkan keresahan di kalangan orang tua.

Ketua LSM Walidasa, Sutrisno, menegaskan bahwa langkah organisasinya bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, melainkan mendorong agar seluruh informasi yang berkembang di masyarakat diuji melalui mekanisme pengawasan resmi.

"Kami akan mengajukan surat permohonan kepada Inspektur Provinsi Jawa Timur untuk melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan kebijakan larangan pungutan wajib dan penjualan seragam yang bersifat memaksa di SMA/SMK Negeri se-Kabupaten Madiun. Langkah ini merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pengawasan penyelenggaraan pendidikan agar kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur benar-benar diterapkan secara konsisten," ujar Sutrisno, Selasa (4/8/2026).

Dalam surat tersebut, LSM Walidasa meminta agar evaluasi dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, termasuk berkoordinasi dengan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Madiun untuk memverifikasi informasi yang berkembang, memberikan rekomendasi perbaikan, serta menyampaikan hasil pemeriksaan sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku. 

Organisasi itu juga meminta agar rekomendasi sanksi diberikan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

"Kami berharap seluruh informasi yang berkembang di masyarakat dapat diverifikasi. Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, kami berharap dapat diberikan rekomendasi perbaikan maupun sanksi sesuai aturan yang berlaku agar menjadi pembelajaran bagi semua pihak," tegasnya.

Menurut Sutrisno, pengajuan permohonan tersebut bertujuan memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai larangan pungutan wajib dan penjualan seragam yang bersifat memaksa. 

Dengan demikian, penyelenggaraan pendidikan diharapkan berjalan sesuai ketentuan tanpa menimbulkan beban yang tidak semestinya bagi peserta didik maupun orang tua atau wali murid.(@Red/Walidasa)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar