-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

NU Abad Kedua: Mengubah Jumlah Menjadi Kekuatan

Opini : Moh. Faishol Chusni | NU dituntut mengubah jumlah jamaah jadi kekuatan melalui pendidikan, ekonomi, teknologi, tata kelola demi kemaslahatan.
Logo Muktamar NU (Dok muktamar.nu.or.id)

GARDAJATIM.COM : Nahdlatul Ulama (NU) telah berhasil menjadi besar. Pertanyaan pada abad keduanya bukan lagi berapa banyak warga NU, melainkan seberapa jauh kebesaran itu mampu mengubah kehidupan mereka. 

Sebab jumlah, betapapun membanggakan, belum dengan sendirinya menjadi kekuatan. Ia baru menjadi kekuatan ketika diikat oleh pengetahuan, ditata melalui organisasi, digerakkan oleh kemandirian ekonomi, serta diarahkan untuk kemaslahatan bangsa.

Bagi seorang Nahdliyin, kebesaran NU tentu patut disyukuri. Di banyak desa, denyut kehidupan keagamaan tumbuh melalui langgar, pesantren, madrasah, majelis taklim, tahlil, dan berbagai tradisi yang dirawat warga. 

Ketika republik menghadapi ancaman, ulama dan santri tidak pernah absen. Ketika masyarakat mengalami kesulitan, jaringan sosial NU kerap hadir bahkan sebelum negara menjangkau mereka. Semua itu merupakan modal sejarah dan modal sosial yang luar biasa.

Namun, mencintai NU tidak berarti meninabobokannya dengan pujian. Cinta yang dewasa justru melahirkan keberanian untuk melakukan muhasabah. 

Apabila jutaan warga hanya diperlakukan sebagai angka, massa pemilih, konsumen, atau kerumunan dalam seremoni, kebesaran NU akan berhenti sebagai kebanggaan statistik. Besar dalam jumlah, tetapi belum cukup berdaya dalam menentukan masa depan.

Inilah pekerjaan utama NU pada abad kedua: mengubah jumlah menjadi daya ubah.

Alvin Toffler mengingatkan bahwa perubahan yang datang terlalu banyak dalam waktu terlalu singkat dapat menimbulkan disorientasi dan kegagalan adaptasi (Toffler, 1970, p. 5). 

Peringatan ini penting bagi NU. Memasuki abad kedua, ancaman terbesar bukanlah hilangnya jumlah, tetapi ketidakmampuan mengubah jumlah itu menjadi kecakapan beradaptasi, belajar, dan memimpin perubahan.

Dari Jamaah Menjadi Masyarakat Pembelajar

Transformasi pertama harus berlangsung melalui pendidikan. NU memiliki pesantren, madrasah, sekolah, perguruan tinggi, lembaga kajian, serta ribuan pendidik dan sarjana. Akan tetapi, kekayaan kelembagaan itu tidak boleh berjalan sebagai pulau-pulau yang saling berjauhan. 

Ia harus dipertemukan dalam suatu ekosistem pengetahuan yang memungkinkan pengalaman pesantren, riset perguruan tinggi, kebutuhan masyarakat, dan kebijakan organisasi saling menguatkan.

Pada abad kedua, kaderisasi tidak cukup dipahami sebagai penanaman loyalitas. Loyalitas tanpa kecakapan akan mudah berubah menjadi fanatisme; kecakapan tanpa nilai dapat kehilangan arah. 

NU membutuhkan kader yang kukuh dalam akidah, halus dalam adab, luas dalam pengetahuan, terampil membaca perubahan, dan berani mengambil tanggung jawab publik.

Karena itu, pendidikan NU harus bergerak melampaui kebiasaan menghafal jawaban. Anak-anak muda Nahdliyin perlu dilatih merumuskan pertanyaan, menguji informasi, menguasai sains dan teknologi, memahami keragaman, serta bekerja bersama orang yang berbeda. 

Aswaja tidak boleh berhenti sebagai materi yang diujikan. Ia harus menjadi cara berpikir yang seimbang, cara bersikap yang tidak mudah menghakimi, dan cara bertindak yang mendahulukan kemaslahatan.

Kritik Toffler atas pendidikan industrial patut direnungkan. Ia menggambarkan siswa sebagai bahan mentah, guru sebagai pekerja, dan sekolah sebagai pabrik yang memproses manusia untuk kebutuhan industrialisme (Toffler, 1970, p. 282). 

NU tidak boleh mempertahankan pendidikan yang menyeragamkan manusia untuk kebutuhan industri. Pendidikan Nahdliyin harus merawat keunikan, menumbuhkan daya cipta, dan melahirkan pembelajar yang tangguh menghadapi perubahan.

Di sinilah para sarjana NU semestinya mengambil peran. Mereka tidak cukup hadir sebagai penghias forum atau pemberi legitimasi akademik setelah keputusan dibuat. 

Keahlian mereka harus dihadirkan sejak masalah dipetakan, kebijakan dirumuskan, program dijalankan, hingga dampaknya dinilai. Jam’iyah yang besar memerlukan keberanian berbasis data, bukan sekadar keyakinan berbasis tepuk tangan.

Mengubah Jumlah Menjadi Keberdayaan Ekonomi

Besarnya jamaah sesungguhnya menyimpan kapasitas ekonomi yang luas: tenaga kerja, keahlian, daya beli, jaringan kepercayaan, dan kemampuan produksi. Namun, kapasitas sosial tidak dengan sendirinya menjadi kemandirian ekonomi. 

Ia baru bekerja ketika kebutuhan, pengetahuan, modal, produksi, dan pasar dipertemukan dalam tata kelola yang amanah serta dapat diuji.

Jika angka 160 juta warga dan dua juta pengurus digunakan sebagai asumsi analitis, NU memiliki kira-kira satu pengurus untuk setiap 80 warga. 

Rasio ini memperlihatkan bahwa kebesaran NU bukan hanya modal demografis, melainkan juga infrastruktur sosial yang dapat menjangkau keluarga, mengenali kebutuhan, menghubungkan keahlian, dan menggerakkan pelayanan hingga lapisan terbawah. 

Akan tetapi, jumlah tersebut tidak boleh dibaca seolah-olah seluruh warga merupakan massa yang otomatis dapat dimobilisasi. Potensi hanya berubah menjadi kekuatan apabila partisipasinya sukarela, manfaatnya jelas, dan pengelolaannya dapat dipercaya.

Skalanya dapat digambarkan sederhana. Jika hanya seperempat dari 160 juta warga—sekitar 40 juta orang—mengarahkan Rp50.000 belanja bulanannya kepada produk dan layanan bermutu dalam ekosistem NU, perputarannya mencapai Rp2 triliun per bulan atau Rp24 triliun per tahun. 

Jika partisipasi meluas, simulasi yang sama mencapai Rp96 triliun setahun. Ini bukan target penghimpunan dana ataupun komersialisasi jamaah, melainkan gambaran tentang nilai ekonomi yang dapat dipertahankan di tengah warga ketika mutu dan tata kelolanya dapat dipercaya.

Apa artinya bagi jamaah dan bangsa? Jika 10 persen saja dari skenario Rp24 triliun dikonversi menjadi investasi sosial, tersedia Rp2,4 triliun setahun—setara, secara terpisah, dengan 240.000 beasiswa Rp10 juta, 480.000 dukungan usaha Rp5 juta, atau 2,4 juta paket kesehatan dasar Rp1 juta. 

Ini bukan rancangan anggaran, melainkan ukuran daya: jumlah yang terorganisasi dapat menjadi pendidikan, kesehatan, pekerjaan, ketahanan pangan, dan kesiapsiagaan bencana.

Daya itu telah tampak dalam skala kecil. Di ranting tempat penulis berkhidmat, program 3S—Sedekah Sehari Seribu—NU Care-LAZISNU menghimpun sekitar Rp8 juta per bulan. Dana itu menyantuni warga sakit, mendukung pendidikan anak, dan membantu kegiatan sosial. 

Nilainya Rp96 juta setahun. Jika seribu desa bergerak serupa, skalanya secara ilustratif mencapai Rp96 miliar; pada sepuluh ribu desa, Rp960 miliar. Yang dihimpun bukan hanya uang, melainkan kebiasaan saling menjaga.

Di sinilah kedahsyatan NU menjadi nyata. Satu ranting menolong beberapa keluarga; ribuan ranting yang terhubung dapat membangun perlindungan sosial berbasis warga. 

LAZISNU menjangkau kelompok rentan, kampus menguatkan data dan pengetahuan, fasilitas kesehatan memberi layanan, pelaku usaha membuka pekerjaan, sedangkan badan otonom menggerakkan relawan. Skala nasional tidak boleh mematikan keluwesan lokal, tetapi harus menghubungkannya agar manfaat berlipat.

Dua juta pengurus bukan sekadar susunan jabatan. Jika masing-masing mendampingi lima pelaku usaha, terbentuk jejaring sepuluh juta usaha warga. Jika setiap seribu warga menopang satu pekerjaan baru, terbuka ruang bagi 160.000 pekerjaan. 

Ini skenario, bukan ramalan. Pesannya tegas: kekuatan NU bukan terutama menghimpun uang, melainkan mengorganisasi kepercayaan agar pengetahuan, produksi, pasar, dan pelayanan saling terhubung.

Jaringan kelembagaan NU karena itu harus dibaca sebagai satu rantai nilai. Pesantren, madrasah, dan kampus membentuk manusia serta pengetahuan; rumah sakit dan klinik menghadirkan layanan; zakat dan wakaf mengelola solidaritas; badan otonom menggerakkan kader; sedangkan petani, pekerja, profesional, UMKM, dan pengusaha menghidupkan produksi. Aset-aset itu bernilai besar hanya jika saling terhubung.

Pertanyaan pokoknya bukan berapa banyak lembaga yang dimiliki, melainkan seberapa jauh nilai bergerak di antaranya. Apakah riset kampus menjawab kebutuhan pesantren, layanan kesehatan, dan usaha warga? Apakah belanja institusi menguatkan produk bermutu secara terbuka dan profesional? Apakah dana sosial hanya meredakan kesulitan, atau juga membangun kemandirian? Masalah utama NU bukan kekurangan aset, melainkan belum kuatnya integrasi.

Integrasi memerlukan pembagian peran. Kampus memetakan kebutuhan, mengembangkan inovasi, dan menyiapkan talenta. Pesantren serta pelaku usaha menjadi ruang produksi dan inkubasi. Sekolah, rumah sakit, dan unit pelayanan membangun pengadaan yang transparan serta berpihak pada mutu. 

Zakat dan wakaf memperluas akses kelompok rentan; badan otonom menyebarkan pengetahuan, teknologi, dan jejaring pasar. Sinergi pun berubah dari seruan moral menjadi desain kelembagaan.

Dalam arsitektur itulah koperasi menemukan tempatnya—bukan sebagai jawaban tunggal, melainkan alat untuk menghimpun kepemilikan, modal, produksi, dan daya tawar warga. 

Bidang yang membutuhkan investasi khusus dan pengelolaan berisiko tinggi dapat memakai perusahaan profesional, kemitraan, atau bentuk usaha lain. Pilihan kelembagaan harus mengikuti persoalan, bukan sebaliknya.

Dengan demikian, kebangkitan ekonomi NU tidak cukup diterjemahkan sebagai ajakan membeli karena kesamaan identitas. Solidaritas memang dapat membuka pintu, tetapi hanya mutu, efisiensi, inovasi, dan akuntabilitas yang mampu menjaga kepercayaan. 

Keberpihakan kepada ekonomi warga harus berjalan bersama perlindungan konsumen, tata kelola pengadaan yang sehat, serta penghormatan terhadap kompetensi. Kemandirian tidak dibangun dengan menutup diri, melainkan dengan memperkuat kemampuan untuk bermitra secara setara.

Ukuran keberhasilannya pun harus konkret: bertambahnya pekerjaan yang layak, naiknya pendapatan warga, meningkatnya porsi kebutuhan lembaga yang dipenuhi melalui rantai nilai yang sehat, meluasnya penggunaan teknologi, membaiknya mutu layanan, dan terjaganya keberlanjutan aset jam'iyah. 

Pada titik itu, jumlah tidak lagi berhenti sebagai kebanggaan statistik. Ia berubah menjadi daya yang menghadirkan maslahat, terutama bagi mereka yang paling membutuhkan.

Dari Pengguna Menjadi Penguasa Teknologi

Abad kedua NU juga berlangsung di tengah perubahan digital yang cepat. Warga NU merupakan pengguna teknologi dalam jumlah besar, tetapi belum sepenuhnya menjadi pencipta, pengelola, dan penentu arah teknologi. 

Jika keadaan ini dibiarkan, jumlah besar hanya akan menjadi pasar bagi produk pihak lain, bahkan menjadi sumber data yang nilainya dinikmati oleh orang lain.

Dalam Future Shock, Toffler menggambarkan masyarakat superindustrial yang ditopang informasi, teknologi, dan pekerjaan berbasis pengetahuan; pendidikan bergerak meninggalkan pedagogi produksi massal menuju keragaman (Toffler, 1970, p. 196). 

Gagasan ini kemudian diperdalam dalam The Third Wave (Toffler, 1980). Bagi NU, taruhannya jelas: bila warga hanya menjadi pengguna, jumlah besar akan diubah pihak lain menjadi pasar, data, dan keuntungan. Digitalisasi saja tidak cukup; NU harus membangun kedaulatan pengetahuan.

NU perlu melahirkan lebih banyak pengembang teknologi, analis data, peneliti, kreator pengetahuan, dan wirausahawan digital. Pesantren dan lembaga pendidikan NU harus berani mempertemukan turats dengan kecakapan masa depan. 

Mengaji kitab dan mempelajari kecerdasan buatan tidak perlu dipertentangkan. Keduanya dapat bertemu dalam adab: teknologi memberi kemampuan, sedangkan nilai keislaman menentukan untuk apa kemampuan itu digunakan.

Data jamaah pun harus diperlakukan sebagai amanah, bukan komoditas. Pendataan diperlukan untuk menyusun pelayanan pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan kebencanaan yang tepat. 

Namun, pengelolaannya harus transparan, aman, dan menghormati privasi. Jangan sampai nama besar jam’iyah dipakai untuk mengumpulkan data, sementara warga tidak pernah memperoleh manfaat yang jelas darinya.

Besar, tetapi Tetap Merdeka

Kekuatan NU tidak semata-mata ditentukan oleh aset, teknologi, atau kedekatan dengan pusat kekuasaan. Kekuatan terdalam NU justru terletak pada kepercayaan umat dan kemerdekaan moral para ulamanya. 

Karena itu, kedekatan dengan pemerintah harus digunakan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat, bukan menjadikan organisasi bergantung pada patronase.

NU terlalu besar untuk hanya diperebutkan menjelang pemilu dan terlalu mulia untuk diperkecil menjadi kendaraan kepentingan sesaat. Politik kebangsaan NU harus hadir dalam keberpihakan kepada pendidikan yang terjangkau, perlindungan kelompok lemah, pemerataan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta tegaknya hukum. 

Hubungan baik dengan siapa pun tetap diperlukan, tetapi kemampuan menyampaikan yang benar kepada kekuasaan tidak boleh hilang.

Di dalam organisasi, jumlah besar juga harus diimbangi tata kelola yang semakin dewasa. Jabatan adalah amanah khidmat, bukan tangga kehormatan. Perbedaan pilihan harus dikelola dengan adab, sementara konflik kepentingan harus dicegah melalui aturan yang jelas. 

Jam’iyah akan kuat apabila keputusan tidak bergantung pada figur semata, melainkan bertumpu pada sistem yang sehat, musyawarah yang jujur, dan pertanggungjawaban yang terbuka.

Karena itu, setiap forum besar NU, termasuk muktamar, seyogianya tidak berhenti pada perebutan posisi dan penyusunan rekomendasi. Muktamar harus melahirkan peta jalan yang dapat dikerjakan: siapa bertanggung jawab, kapan target dicapai, sumber daya dari mana, dan bagaimana hasilnya diukur. Khidmat bukanlah banyaknya acara, melainkan perubahan yang dirasakan warga.

Toffler mengkritik pembelajaran satu arah dan mendorong pengalaman belajar yang beragam, desentralisasi, keterhubungan dengan masyarakat, serta kurikulum yang terus diperbarui (Toffler, 1970, pp. 288–290). 

Bagi NU, cabang, pesantren, kampus, lembaga ekonomi, dan badan otonom harus menjadi laboratorium khidmat. Muktamar menetapkan arah dan ukuran; daerah menguji serta membuktikan jalan yang paling efektif.

Mengubah Potensi Menjadi Maslahat

Abad pertama NU telah memperlihatkan kemampuan ulama dan santri menjaga agama, merawat tradisi, membela republik, serta mendampingi masyarakat. Abad kedua menuntut kelanjutan yang lebih terorganisasi. 

Warisan para muassis bukan untuk dipajang sebagai romantisme sejarah, melainkan untuk dijadikan tenaga moral dalam menjawab persoalan baru.

Kita tidak kekurangan jamaah. Yang harus diperkuat ialah cara menghubungkan mereka. Kita tidak kekurangan lembaga. Yang diperlukan ialah tata kelola dan arah bersama. 

Kita tidak kekurangan orang pandai. Yang sering belum tersedia ialah ruang agar kepandaiannya benar-benar bekerja bagi jam’iyah dan masyarakat.

Jumlah adalah potensi. Organisasi mengubahnya menjadi kekuatan. Ilmu memberinya arah. Adab menjaganya dari kesombongan. 

Kemandirian membebaskannya dari ketergantungan. Dan khidmat memastikan seluruh kekuatan itu kembali kepada kemaslahatan umat dan bangsa.

NU tidak perlu membuktikan bahwa dirinya besar. Sejarah dan masyarakat telah mengakuinya. Tugas NU pada abad kedua jauh lebih penting: memastikan kebesarannya menghadirkan kehidupan yang lebih berilmu, lebih berdaya, lebih adil, dan lebih bermartabat. Dengan jalan itulah jumlah tidak hanya ramai ketika dihitung, tetapi benar-benar terasa ketika umat membutuhkan.

Moh. Faishol Chusni adalah Dosen STAI Ihyaul Ulum Gresik, mahasiswa Program Doktor Pendidikan Agama Islam Multikultural Universitas Islam Malang (UNISMA), dan Pengurus Pimpinan Cabang Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PC ISNU) Gresik.
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar