-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
●PASANG IKLAN DI SINI●

Pemkab Madiun Gandeng Kejari Amankan Kepastian Hukum Tukar Menukar TKD

Kerja sama dilakukan untuk memperkuat kepastian hukum tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) Ngampel bagi pembangunan jalan tembus.
Perjanjian Kerja Sama Antara Pemkab Dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun. (Dok. Ist)
GARDAJATIM.COM : Pemerintah Kabupaten Madiun menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun sekaligus menerima Legal Opinion (LO) sebagai langkah memperkuat kepastian hukum dalam proses tukar menukar Tanah Kas Desa (TKD) Ngampel, Kecamatan Mejayan. 

Kesepakatan yang berlangsung di Ruang Rapat IT, Puspem Caruban, Kamis (6/8/2026), itu menjadi bagian dari persiapan pembangunan jalan tembus di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Madiun.

Penandatanganan kerja sama dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Camat Mejayan, Kepala Desa Ngampel, serta sejumlah tamu undangan. 

Selain penyerahan Legal Opinion, agenda tersebut juga menjadi forum koordinasi penyelesaian aspek hukum dan administrasi aset daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Madiun, Sigit Budiarto, menjelaskan penyelesaian status Tanah Kas Desa Ngampel diperlukan karena lahan tersebut berada di kawasan Zona Pusat Pemerintahan Kabupaten Madiun. 

Mekanisme yang ditempuh adalah tukar menukar antara Pemerintah Desa Ngampel dan Pemerintah Kabupaten Madiun dengan luas tanah milik Pemerintah Desa Ngampel 24.447 meter persegi, sedangkan lahan milik Pemerintah Kabupaten Madiun seluas 30.941 meter persegi.

Menurut Sigit, proses tukar menukar tersebut masih memerlukan penyelesaian sehingga rencana pembangunan jalan tembus harus didukung kajian hukum dan sertifikasi aset.

"Proses ini memang belum selesai, sehingga perlu penyelesaian yang sah secara hukum. Untuk kedepannya, kita perlu kerjasama yang sangat erat, dan bisa memberikan kontribusi yang positif", ujar Sekda Sigit, Kamis (6/8/2026).

Ia berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dapat memberikan pendampingan hukum agar pengelolaan aset daerah memiliki kepastian hukum dan meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.

"Kami perlu bantuan dari pak Kajari dan jajarannya agar ada mitigasi hukum. Dan sudah mengajukan LO dan LA kepada pak Kajari, supaya kedepannya aman dan bermanfaat bagi masyarakat, guna mewujudkan Kabupaten Madiun yang Bersahaja", harapnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Achmad Hariyanto Mayangkoro, menegaskan proses tukar menukar Tanah Kas Desa Ngampel harus dilaksanakan dengan mengedepankan kepastian hukum, akuntabilitas, dan tertib administrasi. 

Ia meminta Pemerintah Kabupaten Madiun melengkapi seluruh persyaratan administratif agar status tanah pengganti jelas dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Saya harap Pemkab Madiun dapat berkoordinasi dengan Pemprov Jawa Timur dan instansi terkait guna menyelesaikan proses fasilitasi dan persetujuan tukar menukar TKD sebagai upaya mitigasi risiko adanya gugatan dari pihak ketiga terkait kepemilikan tanah, dan telah sesuai ketentuan perundang-undangan", papar Kajari.

Achmad menambahkan, Legal Opinion diharapkan menjadi dasar yang memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam mengambil keputusan terkait pengelolaan aset serta memperkuat sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum.

"Kami berharap kerjasama ini semakin solid, dan terkait pemanfaatan aset milik Pemkab Madiun ini bukan sekedar pengalihan penggunaan fisik barang semata, melainkan wujud sinergi antar instansi pemerintah untuk saling mendukung penegakan hukum", tutupnya. (@Red/Kominfo)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar