Pemkab Madiun Prioritaskan Lima RTLH Desa Dempelan melalui Bahana Bersahaja
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Ilustrasi. |
Bantuan yang bersumber dari APBD Kabupaten Madiun tersebut merupakan bagian dari penanganan bertahap terhadap 39 RTLH yang telah terverifikasi di desa tersebut, sekaligus menjadi bagian dari upaya mengurangi sekitar 11.000 RTLH yang masih tersebar di Kabupaten Madiun.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Madiun, Gunawi, mengatakan kebutuhan penanganan RTLH masih menjadi pekerjaan besar pemerintah daerah.
Karena itu, intervensi dilakukan secara bertahap dengan memanfaatkan berbagai sumber pendanaan, baik dari APBD Kabupaten Madiun, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, maupun pemerintah pusat melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
"Secara data untuk rumah tidak layak huni di Kabupaten Madiun, secara total kurang lebih ada 11.000 rumah yang masih perlu intervensi atau bantuan pemerintah," ujar Gunawi, Senin (3/8/2026).
Di Desa Dempelan, lima rumah yang menjadi sasaran bantuan tahun ini terdiri atas satu unit pembangunan baru, dua unit Peningkatan Kualitas Plus (PK Plus), dan dua unit Peningkatan Kualitas (PK).
Menurut Gunawi, bentuk bantuan disesuaikan dengan tingkat kerusakan bangunan yang telah melalui proses verifikasi.
"Pembangunan baru diberikan untuk rumah yang memang kondisinya sudah layak dibantu pembangunan baru. Sedangkan PK Plus dan PK diberikan sesuai tingkat kerusakan rumah," jelasnya.
Ia menjelaskan, bantuan pemerintah telah mulai disalurkan melalui rekening masing-masing penerima.
Meski demikian, program tersebut bersifat stimulan sehingga masyarakat tetap diharapkan berpartisipasi dalam proses pembangunan melalui swadaya.
"Harapannya ada sharing atau swadaya dari penerima bantuan. Pemerintah hanya menangani yang sifatnya fundamental," katanya.
Lebih lanjut, Gunawi menegaskan sasaran utama program bukan membangun rumah mewah, melainkan memastikan rumah penerima keluar dari kategori tidak layak huni dengan memenuhi standar dasar kelayakan, seperti struktur bangunan yang aman, lantai yang layak, ventilasi, serta pencahayaan yang memadai.
"Minimal rumah tersebut sudah keluar dari kategori rumah tidak layak huni. Pemerintah hadir agar masyarakat memiliki tempat tinggal yang sehat dan aman," ujarnya.
Untuk menjamin bantuan digunakan sesuai peruntukannya, dana tidak diberikan secara tunai kepada penerima. Dana disalurkan ke rekening penerima, kemudian dicairkan kepada toko penyedia material setelah Dinas Perkim memberikan rekomendasi bahwa material bangunan telah dikirim ke lokasi. Proses tersebut didampingi Tim Pendamping Lapangan (TPL), pemerintah desa, dan pemerintah kecamatan.
"Kami memberikan rekomendasi kepada bank setelah material dikirim. Mekanisme ini dilakukan agar bantuan digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk kebutuhan lain," terang Gunawi.
Pemkab Madiun menargetkan mampu mengintervensi sekitar 200 unit RTLH setiap tahun melalui APBD. Pada 2026, upaya tersebut juga diperkuat dengan tambahan 220 unit Program BSPS dari Kementerian PKP serta 94 unit bantuan RTLH dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Harapan kami, dengan dukungan APBD, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat, jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Madiun dapat terus berkurang hingga seluruh masyarakat memiliki hunian yang layak," pungkas Gunawi. (@Red/Tim)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
