-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

Sosialisasi DLH di Bangunsari Berujung Demonstrasi, Warga Tolak Rencana Pengembangan TPST

Sosialisasi yang sedianya menjadi ruang dialog justru diwarnai aksi penolakan warga RW 07 terhadap rencana pengembangan TPST.
Warga memadati Pendopo Kelurahan Bangunsari untuk menolak rencana pengembangan TPST (Dok. Gardajatim)
GARDAJATIM.COM : Rencana sosialisasi pengembangan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun, Minggu (23/8/2026) malam, berujung demonstrasi. 

Ratusan warga RW 07 mendatangi Pendopo Kantor Kelurahan Bangunsari untuk menyampaikan penolakan.

Warga RW 07, mulai RT 31 hingga RT 35, memadati area Kelurahan Bangunsari saat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Madiun hendak menyampaikan rencana pengelolaan dan pengembangan TPST.

Penolakan terutama dipicu kekhawatiran warga terhadap lokasi TPST yang dinilai terlalu dekat dengan permukiman. Warga juga mempertanyakan proses komunikasi dan sosialisasi terkait rencana tersebut.

Situasi kemudian berlanjut ke mediasi. Perwakilan masing-masing RT di RW 07 diterima untuk menyampaikan aspirasi kepada Kepala DLH Kabupaten Madiun Zahrowi, Lurah Bangunsari Bambang Djatmiko, Kasatpol PP Kabupaten Madiun Imam Nurwedi, Kepala Bakesbangpol Kabupaten Madiun Hestu Wiradriawan, serta jajaran Polsek Dolopo.

Ketua RW 07 Kelurahan Bangunsari, Mujiono, mengatakan penolakan warga muncul karena lokasi rencana pengembangan TPST berdekatan dengan permukiman.

“Dari keluarga besar RW 07 menolak pembangunan TPST di lingkungan RW 07. Lokasinya dekat permukiman, rumah-rumah warga banyak. Jalan juga nol meter dari permukiman,” tegas Mujiono.

Menurutnya, warga khawatir pengembangan TPST dengan kapasitas lebih besar akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan permukiman.

“Kalau dibangun TPST, kami mempertanyakan jaraknya. Mesin dan aktivitas pengolahan nantinya berada dekat dengan rumah warga. Ini yang menjadi kekhawatiran masyarakat,” ujarnya.

Selain persoalan lokasi, warga mempertanyakan sosialisasi rencana pengembangan. Mujiono menyebut masyarakat belum menerima sosialisasi secara langsung mengenai rencana tersebut.

“Dari masyarakat dan kelurahan belum ada sosialisasi secara langsung terkait rencana pengembangan ini. Karena itu, ketika muncul rencana pembangunan, warga langsung menyatakan penolakan,” katanya.

Mujiono mengatakan lahan yang menjadi lokasi TPST existing merupakan aset pemerintah dengan luas sekitar 2,7 hektare. Sementara rencana pengembangan membutuhkan lahan sekitar 2 hektare.

Kekhawatiran warga semakin kuat karena adanya informasi mengenai peningkatan kapasitas pengolahan yang akan menerima sampah dari sejumlah wilayah.

“Informasinya sampah dari tujuh kecamatan akan masuk ke sini. Kalau kapasitasnya bisa mencapai hampir 100 ton per hari, tentu warga khawatir karena lokasinya berdampingan dengan permukiman,” ungkapnya.

Warga juga mempertanyakan keberadaan sampah lama di sekitar lokasi TPST existing.

“Sampah yang ada di TPS itu sudah lama, hampir 14 tahun. Warga mempertanyakan kenapa sekarang akan dibangun lagi dengan skala lebih besar. Kami tidak ingin persoalan sampah hari ini menjadi beban anak cucu,” tegasnya.

Hasil mediasi malam itu belum menghasilkan keputusan final terkait rencana pengembangan maupun tuntutan penolakan warga.

“Belum selesai dan belum ada keputusan. Kami masih menunggu keputusan nanti malam,” katanya.

Mujiono bahkan menyatakan warga siap menggelar aksi dengan massa lebih besar apabila tidak ada solusi atas persoalan tersebut.

“Kalau tidak ada solusi, kami akan demo lebih besar lagi dengan melibatkan warga Desa Banaran, Dusun Pikatan (Desa Krandegan), dan warga Bangunsari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Madiun Zahrowi mengakui aksi penolakan ratusan warga tersebut di luar prediksi pihaknya.

Menurut Zahrowi, agenda awal DLH adalah melakukan sosialisasi sekaligus diskusi mengenai rencana pengelolaan dan pengembangan TPST.

“Ini di luar prediksi kami. Dari awal kami sepakat melakukan sosialisasi dan diskusi dengan warga. Tetapi kedatangan warga dalam jumlah seperti ini memang di luar prediksi kami,” kata Zahrowi.

Meski demikian, DLH menyatakan tetap menampung seluruh aspirasi warga dan akan menyampaikannya kepada pimpinan.

“Kami menampung aspirasi warga secara utuh. Aspirasi ini segera kami laporkan kepada pimpinan untuk mendapatkan arahan. Setelah itu, hasilnya akan kami sampaikan kembali kepada masyarakat melalui kelurahan,” ujarnya.

Zahrowi menjelaskan, rencana pengembangan TPST tersebut berkaitan dengan program tata kelola persampahan yang diikuti Pemkab Madiun melalui skema kompetisi pemerintah pusat dengan sumber pembiayaan World Bank.

“Prinsip awalnya adalah penguatan tata kelola persampahan. Saat ini kita mengikuti kompetisi yang dilaksanakan Kementerian Dalam Negeri melalui sumber pembiayaan World Bank. Tahapannya masih berjalan,” jelasnya.

Menurut Zahrowi, pemilihan lokasi dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, termasuk status lahan sebagai aset daerah dan persyaratan luasan.

“Pemilihan titik tidak dilakukan sembarangan. Ada sejumlah syarat dan kriteria yang harus dipenuhi, salah satunya aset daerah dan luasan minimal. Di Bangunsari juga sudah ada TPST existing sehingga secara teknis menjadi salah satu pertimbangan untuk dikembangkan,” katanya.

Ia menjelaskan, konsep TPST berbeda dengan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPST diarahkan untuk melakukan pengolahan sampah sehingga menghasilkan produk yang memiliki nilai guna.

“TPST berbeda jauh dengan TPA. Kalau TPA modelnya timbulan, sedangkan TPST merupakan tempat pengolahan sampah. Sampah akan dipilah dan diolah menjadi produk daur ulang,” terang Zahrowi.

Sampah anorganik, lanjutnya, dapat diarahkan menjadi bahan baku produk daur ulang maupun refuse-derived fuel (RDF), sedangkan sampah organik dapat diolah menjadi kompos.

“Konsepnya adalah pengolahan secara menyeluruh. Sampah organik bisa menjadi kompos, sedangkan anorganik dapat diolah menjadi produk daur ulang maupun RDF. Yang masuk ke TPA nantinya hanya residu,” ujarnya.

Namun, setelah muncul penolakan warga, DLH belum memastikan kelanjutan rencana pengembangan tersebut. Keputusan selanjutnya akan menunggu arahan pimpinan.

“Kalau kondisinya seperti ini, kami tidak akan mengambil keputusan sendiri. Kami segera melaporkan aspirasi masyarakat kepada pimpinan dan menunggu arahan lebih lanjut. Yang paling penting situasi masyarakat tetap kondusif,” tegasnya.

Dalam mediasi, Zahrowi menyebut terdapat dua poin hasil pembahasan. Pertama, aspirasi penolakan warga akan disampaikan kepada pimpinan. 

Kedua, TPST existing yang merupakan aset pemerintah tetap perlu dimanfaatkan dan ditingkatkan pelayanannya untuk pengelolaan sampah di wilayah Bangunsari.

“Untuk rencana pengembangan, keputusan selanjutnya menunggu arahan pimpinan. Tetapi untuk TPST existing yang sudah terbangun, masyarakat sepakat aset tersebut harus dimanfaatkan dan ditingkatkan pelayanannya bagi pengelolaan sampah di wilayah Bangunsari,” katanya.

Mengenai persoalan sosialisasi, Zahrowi membantah jika DLH disebut sama sekali belum melakukan komunikasi dengan masyarakat.

“Kalau dikatakan belum ada sosialisasi, itu tidak benar. Sosialisasi dilakukan secara berjenjang melalui RT, RW, lembaga kelurahan, tokoh masyarakat dan perwakilan warga. Memang tidak mungkin seluruh masyarakat dikumpulkan sekaligus,” jelasnya.

Ia menegaskan, aspirasi penolakan warga tetap menjadi bahan evaluasi dan akan dilaporkan kepada pimpinan.

“Kami tidak sedang mengabaikan masyarakat. Tahapan sosialisasi tetap kami jalankan. Namun dengan adanya aspirasi penolakan malam ini, semuanya akan kami laporkan dan menunggu arahan pimpinan,” pungkas Zahrowi. (@Arg)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar