Sumbangan atau Pungutan? Dana Kegiatan di Kelurahan Krajan Mejayan Diduga Dipatok Rp50–100 Ribu
Pelaku usaha pertanyakan mekanisme penggalangan dana, sementara Karang Taruna meminta transparansi jumlah dan pertanggungjawaban sumbangan.
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Ilustrasi AI |
GARDAJATIM.COM : Dugaan penggalangan sumbangan untuk kegiatan di lingkungan Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, menuai sorotan.
Sejumlah pelaku usaha mempertanyakan mekanisme pengumpulan dana untuk kegiatan senam bersama dan lomba memasak yang digelar pada 19 Juli 2026.
Sorotan muncul setelah sejumlah pemilik toko mengaku telah memberikan sumbangan untuk kegiatan tersebut.
Persoalan kemudian berkembang karena pada waktu yang berdekatan, Karang Taruna wilayah tersebut juga melakukan penggalangan sumbangan untuk kegiatan rutin tahunan berupa jalan santai dan lomba antar-RT di lingkungan RW.
Selain persoalan penggalangan sumbangan, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparatur sipil negara (ASN) Kelurahan Krajan dalam mencari donatur. Warga dan pelaku usaha meminta persoalan tersebut dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pelaku Usaha Soroti Dugaan Pungutan
Salah satu pelaku usaha sekaligus pengurus HIPMI Kabupaten Madiun, Alen, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian apabila benar terdapat pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum ASN dalam menggalang dana.
“Jika ternyata memang benar terjadi pungli yang dilakukan oknum ASN di Kelurahan Krajan, sangat-sangat disayangkan. Di saat ekonomi lesu, daya beli masyarakat menurun, para pelaku usaha besar maupun kecil mengeluh dan menjerit karena sepi, berkurang omzet penjualannya, seperti para pelaku UMKM apalagi, kok malah ada dugaan oknum ASN yang berani melakukan pungli di kegiatan lomba yang diselenggarakan Kelurahan Krajan,” tanya Alen, Sabtu (22/8/2026).
Alen menegaskan, yang dipersoalkan bukan kegiatan acaranya, melainkan mekanisme penggalangan yang dinilai tidak jelas.
Mulai dari dugaan punglinya, data yang tidak sinkron, dan ketidaktransparan laporan keuangannya.
Ia juga menyampaikan adanya pengakuan dari salah satu pelaku usaha toko kelontong yang mengaku dimintai sumbangan seikhlasnya.
Oleh pelaku usaha tersebut diberikan Rp25 ribu, tetapi ditolak atau tidak diterima pada saat itu oleh oknum ASN tersebut dengan alasan minimal untuk toko berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Pemilik toko tetap bersikukuh memberikan Rp25 ribu, tetapi tetap tidak diterima hingga akhirnya oknum ASN tersebut pergi.
“Menurut saya Pungli itu membunuh UMKM kecil dan mencekik toko besar. Hari ini kita bersuara agar semua pelaku usaha bisa bernapas lega, usaha dengan aman dan nyaman. Apalagi saya sendiri sebagai pelaku usaha dan kebetulan juga pengurus HIPMI Kabupaten Madiun yang punya tanggung jawab menjaga iklim usaha yang sehat di daerah kita sendiri,” ujar Alen.
Keterangan Alen diperkuat oleh salah satu anggota Karang Taruna yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Ia mengatakan Karang Taruna setiap tahun rutin mengadakan jalan santai dan lomba antar-RT di lingkungan RW wilayah Kelurahan Krajan. Pada Agustus 2026, kegiatan tersebut kembali direncanakan.
Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan, anggota Karang Taruna melakukan penggalangan dana kepada sejumlah toko dan pelaku usaha di lingkungan sekitar.
Namun, penggalangan dana tahun ini disebut mengalami kendala. Sejumlah pemilik toko menyampaikan bahwa mereka sudah memberikan sumbangan untuk kegiatan lain yang sebelumnya juga meminta donasi, yaitu kegiatan dari kelurahan.
“Kami setiap tahun rutin mengadakan jalan santai dan lomba antar-RT di lingkungan RW. Tahun ini kami kembali melakukan penggalangan donasi kepada toko-toko dan pelaku usaha untuk mendukung kegiatan tersebut. Namun, beberapa toko menyampaikan sudah memberikan sumbangan untuk kegiatan lain, yakni senam bersama dan lomba masak yang digelar pada 19 Juli 2026 di kelurahan krajan," ujar anggota Karang Taruna tersebut.
Dikarenakan sudah dimintai dana kelurahan, ada beberapa toko yang tidak memberi karena sudah dimintai oleh kelurahan.
Menurutnya, berdasarkan informasi dari sejumlah pemilik toko, pihak yang mencari donasi untuk kegiatan senam bersama dan lomba masak disebut mengatasnamakan Kelurahan untuk kegiatan lingkungan, yaitu senam dan lomba memasak.
“Kami mendapat informasi bahwa penggalangan dana untuk kegiatan tersebut di wilayah RW kami dilakukan oleh oknum ASN kelurahan krajan tanpa didampingi RT/RW setempat untuk mencari donatur. Karena itu, kami merasa perlu memastikan kebenaran informasi tersebut dan mendatangi kelurahan untuk meminta klarifikasi,” katanya.
Ketika Karang Taruna menanyakan hal tersebut, pihak kelurahan merespons pada Rabu, 19 Agustus 2026. Perwakilan Karang Taruna diundang ke Kelurahan Krajan bersama lembaga kelurahan untuk melakukan pembahasan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak kelurahan disebut membenarkan adanya permintaan donasi kepada sejumlah toko.
Namun, anggota Karang Taruna mengaku belum mendapatkan penjelasan secara rinci mengenai jumlah dana yang terkumpul maupun nominal sumbangan dari masing-masing donatur.
“Sampai saat ini kami belum mendapatkan penjelasan secara transparan mengenai jumlah yang terkumpul dan rincian donasi dari masing-masing donatur, dikarenakan ada salah satu ASN bilang laporannya Privasi dan bersifat rahasia," katanya.
Persoalan tersebut masih menjadi pertanyaan warga dan pelaku usaha. Warga dan Karang Taruna meminta adanya penjelasan terbuka mengenai pihak yang melakukan penggalangan, dasar permintaan donasi, jumlah dana yang terkumpul, serta mekanisme penggunaan dan pertanggungjawabannya, serta mengapa besaran sumbangan harus dipatok, kalau ditentukan besar uangnya masuk katagori pungli.
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
