-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan Pengurus BMT MBS ke Polisi

Somasi Tak Direspons, Dua Nasabah Laporkan Pengurus BMT MBS.
Nasabah didampingi kuasa hukum saat melaporkan perkara ke Polres Madiun Kota. (Dok. Ist.)
GARDAJATIM.COM : Dana deposito yang tak kunjung dicairkan membuat dua nasabah BMT MBS Syariah Jiwan, Iin Tri Wahyuni dan Dian Nitasari, menempuh jalur hukum. Keduanya resmi melaporkan pengurus koperasi tersebut ke Polres Madiun Kota pada Kamis (20/8/2026).

Laporan itu berkaitan dengan dugaan penipuan, penggelapan, serta pencucian uang. Total dana kedua nasabah yang dipersoalkan mencapai Rp156 juta.

Kedua laporan tercatat dengan nomor tanda bukti pengaduan TBP/447/VIII/2026/JATIM/RES MDN KOTA atas nama Iin Tri Wahyuni dan TBP/448/VIII/2026/JATIM/RES MDN KOTA atas nama Dian Nitasari.

Dalam laporan pengaduan, dugaan tindak pidana tersebut dikaitkan dengan Pasal 492 KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Berdasarkan data dalam laporan, Iin tercatat empat kali menempatkan deposito dengan total Rp56 juta. Sementara Dian menyetorkan dua deposito senilai Rp100 juta.

Persoalan muncul setelah pembayaran bagi hasil yang sebelumnya berjalan rutin berhenti sejak sekitar awal 2026. Nasabah mengaku tidak mendapatkan pemberitahuan maupun penjelasan yang jelas terkait penghentian tersebut.

Ketika dana pokok hendak dicairkan, permintaan nasabah disebut terus ditunda. Berulang kali mendapat janji pencairan, hingga akhirnya dana tersebut tak kunjung diterima.

“Kami menaruh uang dengan harapan aman dan mendapatkan hasil sesuai janji. Tapi tiba-tiba tidak ada kabar, uang tidak bisa diambil, dan tidak ada kejelasan. Ini merugikan kami secara materi maupun perasaan,” ungkap Iin Tri Wahyuni, salah satu pelapor.

“Sudah berbulan-bulan kami minta kejelasan, selalu dijanjikan akan segera dicairkan tapi sampai sekarang tidak pernah terlaksana. Karena tidak ada jalan lain, akhirnya kami putuskan melaporkan ke pihak berwajib,” tambah Dian Nitasari, pelapor kedua.

Kuasa hukum kedua nasabah dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Madiun, Suryajiyoso, S.H., M.H., mengatakan laporan polisi merupakan langkah terakhir setelah pihaknya lebih dahulu mengupayakan penyelesaian secara damai.

Menurutnya, somasi yang dilayangkan pada akhir Juli 2026 tidak mendapat tanggapan dari pihak koperasi. Kondisi tersebut kemudian menjadi dasar bagi kedua nasabah untuk membawa persoalan tersebut ke ranah pidana.

“Setelah kami kirimkan somasi pada akhir Juli lalu, tidak ada tanggapan maupun itikad baik dari pihak Koperasi Syariah MBS. Oleh karena itu, kami mewakili klien mengambil langkah hukum lebih lanjut dengan melaporkan secara pidana ke Polres Madiun Kota,” tegas Suryajiyoso.

Suryajiyoso menyebut pihaknya telah mengumpulkan sejumlah fakta dan dokumen terkait dana milik kedua nasabah. Ia menilai terdapat dugaan unsur pidana yang perlu diperiksa lebih lanjut oleh kepolisian.

Ia menjelaskan, berdasarkan fakta-fakta yang dikumpulkan, telah tercukupi unsur-unsur tindak pidana penipuan melalui janji palsu yang diawal, penggelapan atas dana yang dipercayakan dan tidak dikembalikan, hingga dugaan pencucian uang apabila dana tersebut dialihkan atau disembunyikan ke pihak lain.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini, memeriksa pihak terlapor, dan mengungkap kebenaran serta keberadaan dana milik nasabah. Ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati menempatkan dana di lembaga keuangan yang tidak memiliki izin jelas,” ujar Suryajiyoso.

Dalam laporan tersebut, pihak yang dilaporkan adalah SW selaku pimpinan/pengurus BMT MBS Syariah Jiwan. Dugaan tindak pidana disebut terjadi sekitar Mei 2026 di wilayah BMT MBS Syariah Jiwan, Kabupaten Madiun.

Selanjutnya, kedua nasabah berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti aparat penegak hukum untuk memastikan keberadaan dana sekaligus mengungkap ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut. (@Red/Tim)
Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar