Bahas Tunggakan! Eks Wali Murid SMPN 5 Ponorogo Dikumpulkan
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Kepala SMPN 5 Ponorogo Crysna Rhany Ningrum bersama sejumlah guru saat berada di ruang kerja sekolah. (Foto: Fajar/Gardajatim.com) |
Pertemuan tersebut digelar untuk membahas sisa komitmen pembayaran sekaligus memberikan kepastian kepada orang tua terkait administrasi lulusan, termasuk ijazah.
Kepala SMPN 5 Ponorogo, Crysna Rhany Ningrum, mengatakan sekolah memfasilitasi komite untuk mengundang wali murid lulusan kelas 9 yang masih memiliki sisa komitmen dana komite. Komitmen tersebut sebelumnya disampaikan ketika siswa masuk kelas 7.
“Pihak sekolah memfasilitasi komite untuk mengundang beberapa wali murid lulusan kelas 9 yang masih memiliki sisa komitmen dana komite yang disampaikan saat awal masuk kelas 7,” kata Crysna.
Menurut dia, pertemuan itu bukan forum penagihan paksa. Sekolah dan komite ingin menjadikannya sebagai wadah silaturahmi dan konfirmasi.
“Pertemuan tersebut merupakan wadah silaturahmi dan konfirmasi. Pihak yang mengundang adalah komite, bukan sekolah,” ujarnya.
Crysna menjelaskan, dana komite digunakan untuk membiayai sejumlah program sekolah yang tidak dapat dibiayai melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Salah satunya kegiatan pendukung daerah atau pemerintah, termasuk keikutsertaan sekolah dalam Festival Reog dan kegiatan Dinas Pariwisata.
“Dana komite digunakan untuk program-program sekolah yang tidak dapat dibiayai melalui dana BOS, termasuk kegiatan pendukung daerah seperti Festival Reog dan kegiatan dari Dinas pariwisata,” kata dia.
Selain itu lanjut Crysna, dana komite juga digunakan untuk membantu honor guru tidak tetap (GTT). Ia mengatakan, sekolah mengalami kekurangan guru setelah sejumlah guru purnatugas sehingga perlu mengangkat GTT.
“Ketika sekolah kekurangan guru karena ada yang purnatugas, kami mengangkat GTT. Selama GTT belum terdata di Dapodik, honornya belum bisa dibiayai melalui dana BOS sehingga dibantu melalui dana komite,” ujarnya.
Meski membahas sisa tanggungan, Crysna menegaskan sekolah dan komite tidak memaksa wali murid untuk melunasi.
“Sekolah dan komite tidak memaksa wali murid untuk melunasi. Sumbangan tersebut berdasarkan komitmen awal dan tidak ada paksaan,” katanya.
Mekanisme pembayaran dana komite, menurut Crysna, dilakukan melalui jalur resmi. Wali murid membayar melalui rekening atau virtual account Bank Jatim milik komite, bukan menyerahkan uang secara tunai kepada perorangan.
“Pembayaran dilakukan melalui rekening atau virtual account Bank Jatim milik komite, bukan disetorkan tunai kepada perorangan,” ujarnya.
Berawal dari Konsultasi Soal Ijazah
Ditemui terpisah, Ketua Komite SMPN 5 Ponorogo, Ikhwanul Abrori mengatakan, undangan kepada eks wali murid bermula dari konsultasi seorang wali murid mengenai ijazah.
Wali murid tersebut khawatir tidak dapat memperoleh ijazah karena belum mampu memenuhi kesepakatan pembayaran dana komite.
Kekhawatiran itu kemudian mendorong komite mengantisipasi munculnya persoalan serupa di kalangan wali murid lain yang masih memiliki tanggungan.
“Awalnya ada wali murid yang berkonsultasi kepada saya terkait ijazah karena belum bisa membayar kesepakatan bersama. Kami khawatir muncul ketakutan yang sama dari wali murid lainnya,” kata Abrori.
Komite kemudian berkomunikasi dengan pihak sekolah hingga disepakati pertemuan dengan wali murid yang masih memiliki tanggungan.
“Dari situ komite melakukan komunikasi dengan sekolah hingga akhirnya disepakati untuk mengundang wali murid yang masih memiliki tanggungan,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, komite memosisikan diri sebagai penyambung lidah dan fasilitator bagi orang tua yang memiliki kendala, terutama terkait kemampuan ekonomi maupun kekhawatiran mengenai administrasi lulusan.
“Komite menjadi penyambung lidah dan fasilitator bagi orang tua murid yang memiliki kendala atau ketakutan terkait administrasi,” kata Abrori.
Abrori memastikan ijazah siswa tetap aman dan tidak ditahan meskipun masih terdapat tunggakan. Komite bahkan menyatakan siap menjadi jaminan bagi orang tua yang belum mampu melunasi.
“Ijazah tetap aman dan tidak ditahan meskipun masih memiliki tunggakan. Komite siap menjadi jaminan bagi orang tua yang belum mampu melunasi,” ujarnya.
Adapun total tunggakan dana komite dari siswa kelas 9 yang telah lulus disebut mencapai sekitar Rp11 juta. Nilai tanggungan rata-rata berada di bawah Rp1 juta per siswa.
“Total tunggakan untuk kelas 9 yang sudah lulus sekitar Rp11 juta, dengan rata-rata di bawah Rp1 juta per siswa,” kata Abrori.
Komite tidak menetapkan batas waktu ketat bagi wali murid yang masih mampu membayar. Mereka diperbolehkan mengangsur sesuai kemampuan.
“Kalau mampu ya silakan, kalau tidak kita tidak memaksa,” ujarnya.
Bagi orang tua yang dinilai tidak mampu secara finansial, komite membuka opsi untuk menolkan atau membebaskan tanggungan.
Mereka juga dapat direkomendasikan memperoleh bantuan melalui lembaga amil zakat seperti BAZNAS, Lazismu, atau LAZISNU.
Pertemuan tersebut dihadiri sekita 18 eks wali murid kelas 9 yang masih memiliki tanggungan.
Forum digelar dengan pendekatan kekeluargaan untuk mencari titik temu antara komite dan orang tua. (Fjr/Red)
Sebelumnya
...
