Debitur Gugat WOM Finance, Sengketa Penarikan Truk Berlanjut di PN Ponorogo
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Kuasa hukum penggugat (kiri) dan pihak tergugat (kanan) mengikuti persidangan di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Ponorogo. (Foto: Dok. Gardajatim.com) |
Sidang perkara Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Png yang digelar Rabu, 5 Agustus 2026, telah menyelesaikan pemeriksaan alat bukti surat dari para pihak.
Ketua Majelis Hakim Agus Purwanto, S.H., M.H., kemudian menunda persidangan hingga pekan depan.
Penundaan tersebut dinilai krusial karena perkara telah memasuki fase akhir pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat.
Perkara ini bermula dari gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan debitur melalui kuasa hukumnya, F.B. Simamora, S.H., & Partner terkait dugaan penarikan kendaraan secara sepihak oleh perusahaan pembiayaan saat truk sedang mengangkut barang di wilayah Kediri pada 16 Maret 2026.
Menurut Simamora, tindakan penarikan tersebut tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku karena dilakukan terhadap sopir yang tidak memiliki hubungan hukum dengan perusahaan pembiayaan.
"Penarikan dilakukan kepada sopir yang tidak memiliki hubungan hukum atau perjanjian dengan pihak finance. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia hanya dapat dilakukan apabila ada kesepakatan mengenai wanprestasi dan penyerahan kendaraan dilakukan secara sukarela," kata Simamora usai persidangan.
Simamora menjelaskan, berdasarkan keterangan sopir, tiga orang mendatangi kendaraan ketika truk sedang memuat barang.
Salah seorang di antaranya naik ke kabin dan mengambil kunci kontak, STNK, serta sempat mengambil telepon seluler milik sopir.
Ia juga menyebut pihak yang melakukan penarikan tidak menunjukkan surat penarikan kepada sopir.
Melalui gugatan tersebut, penggugat meminta majelis hakim menyatakan tindakan penarikan kendaraan sebagai perbuatan melawan hukum, memerintahkan pengembalian kendaraan kepada debitur, serta memerintahkan restrukturisasi atau penjadwalan ulang kewajiban pembayaran.
Sementara itu, Kepala Cabang WOM Finance Ponorogo, Nurdin Nurdiansyah, menyatakan perusahaan telah menyiapkan seluruh alat bukti dan saksi untuk menghadapi persidangan lanjutan.
"Kami sudah mempersiapkan alat bukti maupun saksi. Seluruh administrasi dan tindakan petugas di lapangan telah dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan," ujar Nurdin.
Ia mengatakan perusahaan telah melakukan pemeriksaan internal atas peristiwa tersebut.
Menurut dia, tuduhan mengenai adanya tindakan semena-mena atau pemaksaan merupakan penilaian dari pihak nasabah.
"Itu merupakan pendapat dari nasabah. Kami sudah melakukan cross-check secara internal dan meyakini seluruh tindakan yang dilakukan tim di lapangan telah sesuai SOP," katanya.
Nurdin menambahkan, WOM Finance akan menghadirkan saksi dari unsur internal perusahaan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung 12 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB.
"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan hasil yang terbaik atau win-win solution sehingga tidak ada pihak, baik nasabah maupun perusahaan, yang merasa dirugikan," ucapnya.
Menurut Nurdin, sengketa akibat kredit bermasalah merupakan risiko bisnis yang lazim dihadapi perusahaan pembiayaan.
Meski demikian, ia menegaskan perusahaan akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Ponorogo. (Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...
