Diduga Dikucilkan Lewat Surat Musyawarah, Warga Siman Ponorogo Lapor Polisi
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
Surat tersebut berisi kesepakatan yang memuat sanksi sosial berupa boikot dan pemutusan hubungan sosial terhadap seorang warga beserta keluarganya.
Kasus itu kini ditangani Polsek Siman setelah korban menilai isi surat tersebut telah merugikan nama baik serta berdampak pada kehidupan sosial dan ekonomi keluarganya.
Laporan diajukan oleh Suratno, warga Desa Manuk, didampingi kuasa hukumnya, Suryo Alam, S.H., M.H., dan Mega Aprilia, S.H., dari SM Law Office, pada Kamis (6/8/2026).
Menurut Suryo, surat yang beredar luas melalui pesan WhatsApp kepada warga telah menimbulkan dampak nyata terhadap kliennya.
Karena itu, pihaknya melaporkan pihak yang mengatasnamakan PIMA lantaran isi surat tersebut dinilai merugikan Suratno beserta keluarganya.
"Dalam surat itu terdapat 11 poin kesepakatan yang ditujukan kepada JK (40), anak Suratno, beserta keluarganya," kata Suryo.
Ia menilai substansi surat tersebut merupakan bentuk sanksi atau pengucilan sosial (social ostracism) karena mengajak masyarakat memutus hubungan sosial maupun ekonomi dengan individu tertentu.
"Klien kami tidak pernah melakukan pelanggaran yang mencederai lingkungan. Tiba-tiba muncul kesepakatan yang dibuat tanpa kehadiran maupun persetujuan klien kami," jelasnya.
![]() |
| Kuasa hukum Suratno, Suryo Alam dan Mega Aprilia dari SM Law Office. |
Akibat beredarnya surat tersebut, lanjut Suryo, kliennya mengalami tekanan sosial di lingkungan tempat tinggalnya.
"Klien kami tidak lagi diakui dalam lingkungan. Ia mengalami tekanan moral dan merasa terhina. Ini bukan sekadar persoalan sosial, tapi sudah mengarah pada dugaan pelanggaran hukum," imbuhnya.
Berdasarkan pengakuan kliennya, kata Suryo, persoalan itu diduga berawal ketika JK, sebelum menikah, pernah menjalin hubungan dengan seorang tetangganya hingga perempuan tersebut hamil.
Namun, menurutnya, persoalan tersebut telah diselesaikan melalui mediasi yang melibatkan keluarga kedua belah pihak.
Karena itu, pihaknya mengaku terkejut ketika tiba-tiba beredar surat kesepakatan melalui WhatsApp yang memuat sanksi sosial terhadap JK beserta keluarganya.
Suryo menuntut pemulihan nama baik kliennya. Menurut dia, dampak surat tersebut tidak hanya memengaruhi kondisi psikologis keluarga, tetapi juga berdampak pada usaha toko kelontong milik kliennya yang kini disebut sepi pembeli.
Selain meminta pemulihan nama baik, pihaknya berharap kepolisian dapat mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyebaran surat kesepakatan tersebut.
Kapolsek Siman Nanang Budianto melalui Kanit Reskrim Aiptu Sunarno membenarkan pihaknya telah menerima aduan tersebut.
"Laporan sudah kami terima dan akan kami tindak lanjuti," kata Sunarno. (Fjr)
Sebelumnya
...
Berikutnya
...


