Diduga Hamili Kekasih, Pria di Pacitan Dilaporkan ke Polisi
Redaksi Garda Jatim
... menit baca
![]() |
| Pendampingan hukum terhadap perempuan yang melaporkan dugaan tindak pidana ke Unit PPA Polres Pacitan. (Foto: Istimewa) |
Laporan itu diajukan pada Senin, 3 Agustus 2026, setelah serangkaian upaya mediasi antara kedua keluarga tidak membuahkan hasil.
Di saat bersamaan, GA disebut tengah mempersiapkan pernikahan dengan perempuan lain berinisial L asal Kecamatan Pringkuku.
Kasus ini mencuat setelah keluarga ER menilai GA tidak bersedia mempertanggungjawabkan dugaan kehamilan tersebut.
Menurut pihak keluarga, alih-alih memenuhi tuntutan untuk menikahi ER, GA justru berencana melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain pada 6 Agustus 2026.
Kepala Desa Nglaran, Triyono, mengatakan dugaan kehamilan ER telah diperkuat dengan bukti medis.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, keluarga ER telah meminta GA bertanggung jawab, namun permintaan itu tidak dipenuhi.
"Laki-laki berinisial GA diduga kuat menghamili gadis berinisial ER asal Desa Nglaran, Kecamatan Tulakan. Hal itu telah dibuktikan dengan bukti medis. Selanjutnya pihak keluarga ER menuntut GA untuk bertanggung jawab dengan menikahi, namun pihak GA mengelak dan tidak mau bertanggung jawab," kata Triyono.
Triyono menuturkan, mediasi telah dilakukan beberapa kali, tetapi tidak menghasilkan kesepakatan. Karena itu, keluarga ER akhirnya menunjuk pengacara Danur Suprapto, S.H., M.H. untuk membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
"Setelah dilakukan mediasi berulang kali gagal, akhirnya pihak keluarga ER menggandeng Pengacara Senior Pacitan Danur Suprapto, S.H., M.H., melaporkan perkara tersebut ke Polres Pacitan," ujar Triyono.
Perkembangan lain muncul setelah keluarga calon pengantin perempuan dari Kecamatan Pringkuku mengetahui adanya laporan polisi terhadap GA. Menurut informasi yang disampaikan dalam perkara ini, keluarga perempuan berinisial L kemudian membatalkan rencana pernikahan yang semula dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026.
Kuasa hukum ER, Danur Suprapto, membenarkan pihaknya telah mendampingi kliennya bersama keluarga melapor ke Polres Pacitan pada Senin, 3 Agustus 2026.
"Benar, pada hari Senin, 3 Agustus 2026, kami mendatangi Polres Pacitan mendampingi klien kami bersama keluarga, Bapak Jumelan selaku orang tua ER, untuk melaporkan perkara tersebut ke ranah hukum," kata Danur.
Menurut Danur, laporan tersebut telah diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pacitan. Ia menegaskan akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
"Saat ini perkara sudah diterima oleh PPA Polres Pacitan, dan saya sebagai kuasa hukum korban ER akan mengawal proses ini secara berkelanjutan sampai tuntas," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor GA belum memberikan tanggapan atas tuduhan tersebut. Tim investigasi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan memastikan keberimbangan informasi. (Acr/Red)
Sebelumnya
...
