-->
bWJ4VIvabJt7GuIhCGKP0i6PjNDtbsjBe315cFMJ
Bookmark
🇮🇩DIRGAHAYU KE-81 REPUBLIK INDONESIA🇮🇩

Dinas PUPR Pacitan Bantah Klaim SPPG Bintang Muda Tulakan Sudah Kantongi Ijin PBG dan SLF

Letak dapur SPPG Bintang Muda Tulakan menuai sorotan karena berlokasi di area penjualan BBM eceran (Pom Mini)
GARDAJATIM.COM: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Pacitan membantah klaim yang disampaikan oleh Kepala SPPG Bintang Muda Tulakan yang mengatakan bahwa telah memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fung (SLF).

Padahal, menurut Kepala Bidang Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Pacitan, Endhit Yuniarso mengatakan, hingga saat ini status dapur SPPG tersebut belum memiliki izin dan sama sekali belum mengajukan. 

"Untuk SLF belum mengajukan. PBG juga belum. Jadi belum semua perizinan bangunannya diajukan. Kalau semua bangunan sebenarnya harus punya PBG dan SLF, tidak ada perkecualian,” ujar Endhit, Senin (24/8/2026).

Ia menambahkan, seluruh bangunan gedung memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi persyaratan teknis perizinan tanpa terkecuali.

Letak dapur SPPG Bintang Muda Tulakan yang lokasinya berdampingan langsung dengan penjualan bahan bakar eceran (Pom Mini) akan menjadi poin krusial yang akan memengaruhi proses uji kelayakan fungsi. 

"Penilaian SLF nantinya tidak hanya mengukur fisik bangunan, tetapi juga mencakup aspek keselamatan, sanitasi, hingga instalasi jaringan kelistrikan," terangnya.

Ia mengaku, DPUPR Pacitan memang pernah mendatangi lokasi saat pengajuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

Menurutnya, proses itu hanya sebatas ranah tata ruang dan belum menyentuh pemeriksaan teknis fisik dan keamanan bangunan.

Meski demikian, konsekuensi jika kelak SLF tidak terbit akibat bangunan tidak memenuhi standar teknis, Endhit menyebut kewenangan penghentian operasional berada penuh di tangan Badan Gizi Nasional (BGN) selaku penyelenggara program.

“Kalau bangunan tidak layak atau tidak memenuhi standar, berarti SLF tidak keluar. Apakah kemudian tidak layak fungsi itu mempengaruhi operasionalnya, nanti yang menentukan dari pihak BGN,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala SPPG Bintang Muda Tulakan mengklaim bahwa dapur SPPG tersebut telah memiliki izin SLHS dan SLF saat di konfirmasi gardajatim.com beberapa waktu lalu.

Hingga berita ini diturunkan belum ada konfirmasi resmi dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN).

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar